Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pj Bupati: Jika Tidak Sesuai Aturan, Bisa  Ditinjau Ulang

Terkait Mutasi Jabatan Eselon II

SENTANI-Rotasi atau mutasi jabatan terhadap 6 jabatan Eselon II di Pemkab Jayapura yang dilakukan Bupati Mathius Awoitauw di penghujung masa kepemimpinannya menjadi polemik di masyarakat.

Ini menyusul adanya pernyataan dari salah satu tokoh muda Kabupaten Jayapura yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw beberapa waktu sebelumnya.

Dimana dia menyebutkan rotasi terhadap 6 pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jayapura itu dinilai cacat hukum.

Menyikapi hal ini, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, dirinya bisa saja meninjau kembali SK pelantikan terhadap 6 pejabat tersebut.

“Yang jelas manajemen ASN itu ada aturannya. Rekrutmen, penempatan, mutasi dan promosi itu semua ada aturannya. Kalau tidak sesuai dengan aturan main, memang harus di tinjau kembali. Jadi, kalau tidak sesuai dengan regulasi, ya harus di tinjau kembali,” ujarnya usai pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Jayapura, Jumat (30/12).

Baca Juga :  KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri untuk Syahrul Yasin Limpo, Istri, dan Anak

Sementara itu, Sekda Hana Hikoyabi menjelaskan, terkait mekanisme pelantikan terhadap enam pejabat eselon II itu dipastikan sudah sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku. Salah satu prosedur atau tahapan yang sudah dilalukan pihaknya misalnya telah mendapatkan  rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahkan sebelum dilakukan roling jabatan , pihaknya juga  sudah dmelakukan fit and proper test terhadap sejumlah pejabat itu.

“Sudah sah, tidak ada yang salah. Kalau anda mau, datang saja telusuri semua pelantikan yang sudah kita lakukan. Jadi jangan protes kalau tidak tahu,”tegasnya.(roy/ary)

Terkait Mutasi Jabatan Eselon II

SENTANI-Rotasi atau mutasi jabatan terhadap 6 jabatan Eselon II di Pemkab Jayapura yang dilakukan Bupati Mathius Awoitauw di penghujung masa kepemimpinannya menjadi polemik di masyarakat.

Ini menyusul adanya pernyataan dari salah satu tokoh muda Kabupaten Jayapura yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw beberapa waktu sebelumnya.

Dimana dia menyebutkan rotasi terhadap 6 pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jayapura itu dinilai cacat hukum.

Menyikapi hal ini, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, dirinya bisa saja meninjau kembali SK pelantikan terhadap 6 pejabat tersebut.

“Yang jelas manajemen ASN itu ada aturannya. Rekrutmen, penempatan, mutasi dan promosi itu semua ada aturannya. Kalau tidak sesuai dengan aturan main, memang harus di tinjau kembali. Jadi, kalau tidak sesuai dengan regulasi, ya harus di tinjau kembali,” ujarnya usai pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Jayapura, Jumat (30/12).

Baca Juga :  Masih Sisakan 1 Kasus Covid-19 

Sementara itu, Sekda Hana Hikoyabi menjelaskan, terkait mekanisme pelantikan terhadap enam pejabat eselon II itu dipastikan sudah sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku. Salah satu prosedur atau tahapan yang sudah dilalukan pihaknya misalnya telah mendapatkan  rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahkan sebelum dilakukan roling jabatan , pihaknya juga  sudah dmelakukan fit and proper test terhadap sejumlah pejabat itu.

“Sudah sah, tidak ada yang salah. Kalau anda mau, datang saja telusuri semua pelantikan yang sudah kita lakukan. Jadi jangan protes kalau tidak tahu,”tegasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya