Pilih Pemimpin Harus Lihat Kapabilitas dan Eksistensinya

JAYAPURA-Fenomena politik di tanah Papua menjelang pilkada serentak 2024 tampaknya mulai memanas. Bagaimana tidak berbagai organisasi kemasyarakatan diberbagai wilayah tampak mulai menyuarakan hak politik mereka masing masing.

Seperti di Papua Induk sendiri, berbagai Ormas mulai menyuarakan hak politik mereka secara wilayah dalam hal ini wilayah adat.

  Dimana masyarakat adat Tabi-Saireri meminta agar pemimpin di Papua Induk harus diisi oleh orang asli Papua berwilayah adat Tabi Saireri. Pun demikian diberbagai wilayah adat lain di tanah Papua juga menuntut hak yang sama, bahwa pemimpin dserah harus diisi oleh anak asli dari wilayah adat setempat.

   Menanggapi hal itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si, mengatakan UU Otsus  memang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Gelar GPM, Pemprov Papua Salurkan 25 Ton Beras

  Tetapi tidak menegaskan terkait batasan batasan wilayah adat dalam hal ini untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Siapapun OAP yang memiliki kapasitas dan eksistensi yang baik bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua.

  Namun dengan melihat perkembangan yang ada saat ini dimana telah terjadi pemekaran untuk beberapa provinsi lainnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka tidak heran jika masyarakat berkehendak agar Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari wilayah adatnya masing masing.

  “Aspirasi ini tidak salah, karena itu bagian dari demokrasi, sehingga pemanggu kepentimgan yang mengatur soal hak politik ini harus bijak menanggapi aspirasi masyarakat,” ujarnya Selasa (16/4).

Baca Juga :  Program Makan Sehat Unicef Diharap Berlanjut

JAYAPURA-Fenomena politik di tanah Papua menjelang pilkada serentak 2024 tampaknya mulai memanas. Bagaimana tidak berbagai organisasi kemasyarakatan diberbagai wilayah tampak mulai menyuarakan hak politik mereka masing masing.

Seperti di Papua Induk sendiri, berbagai Ormas mulai menyuarakan hak politik mereka secara wilayah dalam hal ini wilayah adat.

  Dimana masyarakat adat Tabi-Saireri meminta agar pemimpin di Papua Induk harus diisi oleh orang asli Papua berwilayah adat Tabi Saireri. Pun demikian diberbagai wilayah adat lain di tanah Papua juga menuntut hak yang sama, bahwa pemimpin dserah harus diisi oleh anak asli dari wilayah adat setempat.

   Menanggapi hal itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si, mengatakan UU Otsus  memang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  9.348 Penumpang Yang Datang Dan Berangkat

  Tetapi tidak menegaskan terkait batasan batasan wilayah adat dalam hal ini untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Siapapun OAP yang memiliki kapasitas dan eksistensi yang baik bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua.

  Namun dengan melihat perkembangan yang ada saat ini dimana telah terjadi pemekaran untuk beberapa provinsi lainnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka tidak heran jika masyarakat berkehendak agar Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari wilayah adatnya masing masing.

  “Aspirasi ini tidak salah, karena itu bagian dari demokrasi, sehingga pemanggu kepentimgan yang mengatur soal hak politik ini harus bijak menanggapi aspirasi masyarakat,” ujarnya Selasa (16/4).

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Tenaga Lokal Lewat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya