Benhur Tomi Mano menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai ajang untuk bertegur sapa, berbagi kisah, dan mendengarkan aspirasi para insan pers. "Momentum buka puasa ini kita untuk menyapa dan menguatkan ikatan hati dengan teman teman insan pers yang selalu membersamai saya," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Simbiak menyebutkan ada dua agenda utama yang ditetapkan pihaknya; pertama, pencanangan jadwal kampanye Pilgub Papua 2024 pasca putusan MK. Kedua, penetapan desain surat suara dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Gubernur Ramses juga menginginkan tak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan. Untuk itu, dirinya meminta bupati dan wakil bupati selalu mengingatkan bawahannya, karena kesalahan sekecil apa pun akan berdampak terhadap kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gubernur Ramses juga mengiginkan tak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan. Untuk itu, dirinya meminta bupati dan wakil bupati selalu mengingatkan bawahannya, karena kesalahan sekecil apa pun akan berdampak terhadap kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dikatakan mencermati perkembangan menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua pasca keputusan MK, maka ada beberapa hal yang disampaikan secara tegas yaitu pertama KPU Papua bekerja tidak sesuai dengan tahapan dalam putusan MK. Misalnya dalam penetapan nomor urut pasangan tidak serta merta nomor urut lama lalu dilanjutkan kembali dalam PSU.
Untuk itu, Ramses menekankan bahwa hal kecil yang tidak diperhatikan dapat berdampak besar terhadap jalannya PSU. Ramses mencontohkan pengalamannya saat menghadiri pleno penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Merespon isu terkait pergantian itu, Divisi Hukum KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon buka suara. Ia menyampaikan bahwa pergantian tersebut merupakan hal yang biasa, sebagai bentuk penyegaran, sekaligus sebagai upaya untuk memperkuat sinergitas kerja antar divisi di internal KPU.
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Pengamanan ini, kata Kapolres tidak hanya pada saat pemungtan dan penghitungan suara nanti namun mulai dari tahapan proses PSU tersebut sampai pada penetapan calon terpilih nanti.
Dalam sambutannya, Sekretaris GP Ansor Papua, M. Yusuf Golam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk relawan bernama Relawan SORBAN. Relawan ini dibentuk khusus untuk mendukung perjuangan pasangan BTM-CK dalam PSU Pilkada Papua 2025. "Relawan SORBAN ini kami bentuk untuk mendukung BTM-CK," tegas Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua Relawan SORBAN.