Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menegaskan operasi ini difokuskan pada penindakan tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian dengan kekerasan (curas)
Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan, peningkatan intensitas penyelidikan ini menyusul adanya beberapa laporan polisi (LP) dari masyarakat terkait kehilangan roda dua dalam
Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Di tengah dinamika keamanan yang masih dipengaruhi aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB), meningkatnya berbagai bentuk kejahatan konv
Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama jajaran polsek berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Distrik Abepura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi m
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengungkapkan bahwa selama 10 hari pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan 3C
Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial WW (24) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kelapa Dua Entrop,
Di Kabupaten Keerom, Tim Khusus (Timsus) Opsnal Satreskrim Polres Keerom pada Senin (8/6) melaksanakan kegiatan hunting dan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor). Saat melakukan pem
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6) di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Batas Kota Distrik Sentani Timur dan Doyo Lama Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasubsatgas Pidum Polre
– Menyikapi dinamika keamanan di wilayah Distrik Abepura yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan ekonomi di Kota Jayapura, Kapolsek Abepura menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku tindak kriminal. Langkah ini dia
Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan melalui langkah cepat dan terukur. Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasubsatgas Pidum AKP Axel Panggab
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penadahan kendaraan bermotor roda dua. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan se
enangkapan dipimpin langsung oleh Kanit III Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, AKP Gema Brajaksono. Pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Abepura.
AKP Gema Bra
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Jalan masuk Puskesmas Komba dan Kompleks Jalan Youmakhe, Sentani.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolsek Muting, Iptu Melkianus Bunga, mengatakan, penemuan diduga kendaraan curian ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Muting dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Merauke.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah Keerom. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target, tim berhasil mengetahui keberadaan
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kapolsek Sentani Timur IPTU Zet Paondanan, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari lapor
Meskipun faktor ekonomi sering menjadi motif utama, pencurian tetap merupakan tindakan melawan hukum (Pasal 362 KUHP) dan merupakan bentuk pelanggaran. Dalam beberapa kasus Kapolsek menjelaskan, pencurian ringan dengan m
Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, hanya berselang lima menit atau sekitar pukul 19.35 WIT, tiga personel Pos Patmor Abe yakni Briptu Yuda Pratama, Bripda Neles Auna, S.Sos, dan Bripda Berto langsung bergerak menuju lokas
im Resmob Numbay berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (19) di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (2/3) dini hari sekira pukul 01.30 WIT. Pelaku melakukan pen
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan, Sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Opsnal menerima informasi dari anggota Polsek Jayapura Selatan bahwa satu unit sepeda motor ha
Tim Resmob Numbay mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Abepura. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurens
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 16.00 WIT, saat tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari korban bahwa
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 ini, Satreskrim Polres Biak Numfor mencatat telah menerima sebanyak 60 laporan aduan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Dari puluhan laporan tersebut, pihak kepolisian telah
Sebanyak kurang lebih 1.050 kendaraan bermotor terparkir rapi, menunggu dijemput pemiliknya. Persyaratan pengambilan kendaraan cukup mudah, tinggal datang langsung ke Mapolrestabes Surabaya. Ribuan sepeda motor itu merup
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Muh. Lalang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi melalui jaringan serta laporan masyarakat ter
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.05 WIT di Jalan DR Samratulangi. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di halaman salah satu rumah ibadah sebelum kembali ke rumah
Ia menjelaskan, selama tahun 2025 jumlah laporan polisi yang masuk sebanyak 860 kasus. Dari jumlah tersebut, 417 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sementara 181 kasus dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Mimika di sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.552 kasus.
Ia menjelaskan, dari angka di atas, terdapat 10 kasus yang paling m
Patroli cipta kondisi ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, selaku ketua tim didampingi Iptu Wilu Utomo bersama dua puluh personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Tim langsung menyisir sejumlah lok
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H, mengatakan Setelah menerima informasi bahwa seorang pelaku curanmor telah diamankan dan mengakui melakukan
Tersangka berinisial FHC (21), warga Arso 2, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan upaya terpadu dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), sert
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II, Kompol Arjuna Wijaya, itu menyasar pengendara roda dua yang melintas tanpa membawa kelengkapan kendaraan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sura
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menjelaskan, hingga saat ini tim gabungan berhasil mengamankan 37 orang pelaku, terdiri atas 9 orang Target Operasi (TO) dan 28 orang Non-TO.
“Karena kelalaian pemilik motor seperti, parkir di luar. Selain itu, ada juga unsur kesengajaan para pelaku yang mencari tempat-tempat atau motor yang mudah diambil untuk dicuri,” kata Kompol Yulianus dalam keterangan te
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Polres Jayapura dalam menindaklanjut
“Banyak kasus yang sudah kami ungkap, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terakhir, kami berhasil menangkap pelaku sekaligus penadah di Jalan Komba. Kedua pelaku tersebut kini sudah dilimpahkan ke Pol
Setelah menerima laporan, anggota Sat Reskrim Polres Sarmi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dan hunting untuk mencari keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan ter
Oleh karena itu, mereka dijatuhkan hukuman pidana penjara untuk untuk terdakwa I 2 tahun, terdakwa II 1 tahun dan terdakwa III pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Kemudian, di dalam berkas perkara berbeda, Hakim juga kembali
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan dari penangkapan pelaku curanmor yang diamankan di Jalan. Komba, Distrik Sentani Kota, pada Minggu (5/10) lalu, berhasil mengamankan FH (25) dan pe
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali membenarkan bahwa pelaku curanmor tersebut, sudah diamakan dari Jln. Komba, Kelurahan Yobeh, Distrik Sentani Kota pada Minggu (5/10) lalu, saat itu pelaku ditangkap oleh wa
Dalam catatan kepolisian, pelaku diduga telah melakukan tiga kali pencurian kendaraan roda dua di Kota Wamena. Kasat Reskrim Polres Jayawijaya melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ipda Muhammad Torib Basori,
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim opsnal Resmob yang
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satria Bimantara razia, S.IK menyatakan patroli dan razia gabungan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 10.45 Wit tersebut dipimpin langsung oleh Kabag ops polres Jayawijaya
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere menegaskan tindakan tegas terukur wajib dilakukan Kepolisian demi untuk menjaga keamanan di wilayah Jayawijaya, kalau tidak melakukan itu para pelaku kejahatan jalanan akan mengangga
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim
Penangkapan bermula dari informasi anggota Opsnal Polsek Abepura terkait keberadaan pelaku di bengkel tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 12.10 WIT pelaku kembali ke lokasi. Tak ingin kehilangan kesempa
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH., MH., menyebut pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian sejak tahun 2024. “Modusnya memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak kunci kontak kendaraan,” ujarny
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S,T.K, M.H membenarkan adanya pelaku curas dibekuk oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan
Dijelaskan, angka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sentani Kota terus meningkat tajam. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena tak hanya jumlahnya yang tinggi, te
Dia menyebut, penangkapan pelaku berlangsung di sekitaran kawasan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Soedarso Timika pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 19.30 WIT. “Pelaku curanmor yang ditangkap berinisial YB (25). Penangk
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Gede Dewa Ditya Krishnanda menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, di Perumahan Griya Harmoni, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami. Korban, se
Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi motor curian dengan narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus plastik sirup.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kapolsek Abepura, Kompol Yulianus Samberi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Philipus (51), yang melaporkan kehilanga
“GM merupakan target dari tim opsnal Reskrim Polres Jayapura. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa GM menguasai barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan berada di seputaran Skouw, tepatnya di Kampung Mosso
Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial FLW (17 tahun) ini dilakukan pada Kamis malam, sekitar pukul 19.00 WIT, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya
"Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, waspada menjaga kendaraannya, tidak memarkirkan kendaraannya diluar rumah, dan memasang CCTV bukan cuma dihalaman rumah, tetapi bisa memantau langsung ke jalanan,"
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Abepura langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui proses pengintaian, tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di sebuah kamar kos tempat
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mimika yang sebelumnyakehilangan sepeda motor dan sudah ditemukan oleh pihak kepolisian agar mendatangi Mapolres Mimika untuk mengambil
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, tiga unit sepeda motor tersebut ternyata merupakan barang hasil curian. Tiga unit sepeda motor yang sudah dipreteli hingga dalam bentuk rangka-rangka itu dikemas
Kapolsek Sentani Timur IPTU Susana Tecuari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2025 dini hari. Korban, Yunus Ohee (51), memarkir motor Honda Beat Deluxe hitam miliknya dan tertidur sejenak.
"Ternyata pada saat bersamaan petugas yang bertugas telah mengamankan motor tersebut, dengan alasan terkena razia kelengkapan kendaraan, sementara pelaku yang saat ini mendorong motor tersebut telah melarikan diri, karen
Pelaku bersama rekannya diketahui menjambret dompet dan telepon genggam milik korban yang disimpan di dasboard motor. Beruntung, aksi para pelaku diketahui warga sekitar. Keduanya langsung ditangkap warga dan diserahk
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap K
Seperti aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di rumah Yohanes Fransiskus di Jalan Kampung Domba, Kudamati, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke pada 15 April 2025 sekira pukul 00.30 WIT lalu.
“Pencurian itu kan terjadi, ada yang direncanakan dan memang dia niat mencuri tetapi ada yang tidak direncanakan. Yang tidak direncanakan itu terjadi karena ada kesempatan, kesempatan itu misalnya pemilik kendaraan la
Untuk laporan kasus Curanmor, sampai saat ini ada sekitar 3 sampai 4 kasus yang dilaporkan. Disisi lain, pihaknya juga berhasil menangkap beberapa pelaku pencurian sepeda motor dan sejumlah barang perlengkapan rumah tangga atau kantor.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung di jalan Megantara Lorong Yapis pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
Kapolres Jayawijaya melalui kasih humas Polres Jayawijaya Ipda M Suryanto membenarkan adanya dua pelaku curanmor yang diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polres Jayawijaya yakni TH dan VK, akan tetepi dalam perjalanannya menemukan lagi kasus baru yakni kepemilikian ladang ganja di kampung parema.
"Melihat kejadian tersebut, pelaku masuk ke dalam masjid, mengambil kunci yang diletakan korban, lalu mencuri sepeda motor sesuai dengan kunci yang berhasil diambil,"ucapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos
Dia mengatakan dari belasan laporan itu sebagiannya sudah ditindaklanjuti dan ada beberapa diantaranya sudah ditemukan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus kehilangan sepeda motor yang dilaporkan di wilayah Polsek atau Polres lainnya.
Kasat ReskrimPolres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi curanmor. Hal ini kemudian menjadi atensi Kapolres Mimika yang menegaskan kepada jajarannya untuk mengejar para pelaku dan menindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban yang diketahui bernama Muslim Anto Hariono itu menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIT. Saat itu, dirinya sedang mengkal di pangkalan yang menjadi tempat mencari penumpangnya di area gorong-gorong.
Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba, SH, MH menyatakan dari pengungkapkan kasus scuramor kemarin yang melibatkan 5 tersangka dan 9 barang bukti kendaraan roda dua berbagai jenis, kemungkinan besar masih ada pelaku lain lagi, sebab saat ini tim pidum Opsnal Reskrim Polres Jayawijaya masih terus melakukan pengembangan.
Dalam press rilis yang dikeluarkan Polres Jayawijaya terungkap jika lima orang sindikat curanmor yang berhasil diamankan aparat kepolisian di berbagai tempat berbeda antara lain YI, KI, AW, dan SE, sementara TH yang merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan di kabupaten Jayapura sehingga berkas perkara bersama yang bersangkutan dilimpahkan ke Polres Jayapura.
Petugas Polsek Heram yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan NI, sedangkan AH berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pasangan kekasih ini telah melakukan serangkaian aksi pencurian selama tiga bulan terakhir. Total kendaraan yang telah mereka curi mencapai tujuh unit dengan berbagai merek.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.
Menurut laporan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Ramayana Abepura. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pengangkut barang dengan upah sebesar Rp1 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut mengikuti tersangka ke Kantor Otonom untuk membahas pekerjaan lebih lanjut.
“Sudah kami geser dari Rutan Polsek Mimika Baru ke Rutan Polres Mimika dengan maksud bahwa dia sudah kami tetapkan tersangka dan penempatannya sesuai dengan petunjuk pimpinan ditempatkan di Rutan Polres Mile 32 guna mendapatkan fasilitas yang lebih memadai,” terang Iptu I Ketut
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
Setidaknya ada dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan pada saat patroli yang dilakukan oleh anggotanya itu. Dimana setelah mengamankan KLX 150 tanpa plat motor, pihaknya juga melanjutkan kegiatan patroli di sepanjang jalan Perumnas 2 dan melihat satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam berboncengan 3 orang melintas ke arah rumah sakit Dian Harapan.
Sepeda motor milik Pelapor atas nama Kenneth itu ditemui di Kampung Moso, Distrik Muara Tami, pada selasa pagi. "Bahkan tidak hanya sepeda motor, kami juga berhasil membekuk terduga pelaku pencuran sepeda motor tersebut berinisial PM di TKP," ujarnya melalui rillis tertulis, Selasa (14/1).
“Berdasarkan hasil informasi penyelidikan anggota kami dilapangan bahwa RI yang diduga melakukan curanmor sedang berada di sekitaran Cigombong Kotaraja yang mana saat itu juga kami langsung merespon kelapangan untuk melakukan penangkapan yang kemudian RI dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Komarul.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sehingga pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan ikut mengamankan beberapa barang bukti tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon kepada awak media saat itu menyebutkan sebanyak 3.073 kasus tindak pidana yang terjadi di Kota Jayapura sepanjang tahun 2024 jumlah itu termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sementara pada tahun 2023 lalu sebanyak 3.982 kasus.
Kapolsek Heram AKP Bernadus Yunus Ick mengatakan, penurunan angka kasus kriminal di wilayah hukumnya itu salah satu faktornya karena pihaknya rutin melakukan dialog atau diskusi dengan elemen masyarakat yang ada di wilayah itu.
“Saat ini memang ada peningkatan kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mimika. Kami harapkan masyarakat tetap waspada dan selalu menjaga keamanan (kendaraan-red),” kata AKP Fajar.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban memarkirkan kendaraannya, yaitu 1 (satu) Unit Honda CB 150 R hitam, setelah memarkir kendaraannya pelapor masuk ke dalam rumah.
“Saat kami sedang melaksanakan operasi Zebra Cartenz 2024 di PTC Entrop, ada pengendara motor yang berusaha melarikan diri, diduga motor yang dibawa itu hasil curian. Setelah diidentifikasi motor tersebut, memang benar telah dicuri dari saudari Elzara Lulu'at,” ucap AKP Akbar kepada Cenderawasih Pos
Langkah yang dilakukan Polsek Abepura selama ini, yaitu meningkatkan patroli di setiap kompleks. Tapi juga razia rutin terutama di malam hari. Tujuannya untuk memperketat ruang gerak pelaku pencurian.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP I Gde Ditya Krishnanda, Minggu (13/10) sore. Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya intens melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus Curanmor di Kota Jayapura lantaran peristiwa pencurian motor kian meresahkan masyarakat.
"Jadi, tim lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni AH, hingga akhirnya AH berhasil dibekuk siang itu juga bersama barang bukti yang merupakan barang milik korban," ungkap Kapolsek Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor ini.
Bukti rekaman CCTV milik korban menjadi bukti kuat peangkapan terhadap pelaku yang langsung dilakukan pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.
Untuk itu, Kapolres telah mengeluarkan imbauan guna mencegah terjadinya aksi pencurian dengan cara mengupayakan lokasi parkir yang mudah diamati atau dilihat dari kejauhan. Utamakan parkiran kendaraan di tempat yang resmi dan memiliki CCTV bila ada.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut. "Betul ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan barang buktinya," kata Kompol Huda
Untuk curanmor, kendaraan yang ditemukan tidak hanya berdasarkan laporan polisi, tapi hasil patroli rutin Tim Opsnal Polsek Abepura. "Kadang saat kita patroli, kita temukan motor yang tanpa pemilik, setelah dicek ternyata laporan polisinya ada," bebernya.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dari hasil interogasi didapati informasi terkait barang bukti satu unit SPM Honda Supra yang telah dilaporkan hilang di Polres Jayapura disimpan oleh CF di rumahnya di Kampung Mosso.