Tim URC Satreskrim Polres Jayapura Berhasil Amankan Satu Pelaku Curanmor

SENTANI – Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan melalui langkah cepat dan terukur.  Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasubsatgas Pidum AKP Axel Panggabean mengatakan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor beserta barang bukti hasil kejahatan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Sentani dan Doyo Baru, Kamis (4/6).

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC terkait keberadaan seorang terduga pelaku curanmor yang sedang berada di kawasan Jalan Sereh, Sentani,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., segera melakukan konsolidasi dan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku. Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pergerakan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.J.D. di kawasan Jalan Pasir Sentani sekitar pukul 09.58 WIT.

Baca Juga :  Fokus Kembangkan Pangan Lokal Berbasis Sagu

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyembunyikan sepeda motor hasil curian di salah satu rumah rekannya di Kampung Bambar, Distrik Waibu. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit  sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi PA 6770 RV yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Barang bukti kami temukan di sebuah rumah yang berada di samping Gereja Jemaat Duta Injil Bambar, Doyo Baru. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya lagi.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Sama-sama Jaga Kamtibmas

Diakuinya bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jayapura dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jayapura maupun Kota Jayapura,” tambahnya.

SENTANI – Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan melalui langkah cepat dan terukur.  Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasubsatgas Pidum AKP Axel Panggabean mengatakan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor beserta barang bukti hasil kejahatan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Sentani dan Doyo Baru, Kamis (4/6).

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC terkait keberadaan seorang terduga pelaku curanmor yang sedang berada di kawasan Jalan Sereh, Sentani,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., segera melakukan konsolidasi dan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku. Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pergerakan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.J.D. di kawasan Jalan Pasir Sentani sekitar pukul 09.58 WIT.

Baca Juga :  Keluhan Pansel DPRK Soal Seleksi Anggota DPRK Belum Direspon Pemkab Jayapura

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyembunyikan sepeda motor hasil curian di salah satu rumah rekannya di Kampung Bambar, Distrik Waibu. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit  sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi PA 6770 RV yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Barang bukti kami temukan di sebuah rumah yang berada di samping Gereja Jemaat Duta Injil Bambar, Doyo Baru. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya lagi.

Baca Juga :  Hutan Bakau Tergerus, Mantan Bupati Jayapura Prihatin

Diakuinya bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jayapura dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jayapura maupun Kota Jayapura,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya