Sindikat Curanmor di Wamena Diringkus Polisi 

WAMENA – Berawal dari pengembangan rekaman CCTV terkait percobaan pencurian di Klinik Delima dan Bilyar TKP di jalan baru Wamena, Tim Opsnal unit Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya meringkus lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Wamena serta mengamankan barang bukti 9 unit motor berbagai jenis, yang mana satu unit motor merupakan barang bukti hasil curian dari Kabupaten Jayapura.

Dalam press rilis yang dikeluarkan Polres Jayawijaya terungkap jika lima orang sindikat curanmor yang berhasil diamankan aparat kepolisian di berbagai tempat berbeda antara lain YI, KI, AW, dan SE, sementara TH yang merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan di kabupaten Jayapura sehingga berkas perkara bersama yang bersangkutan dilimpahkan ke Polres Jayapura.

Baca Juga :  Pembangunan di Papua Lambat, Presiden Akan Panggil Seluruh Kepala Daerah

Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba, SH, MH menegaskan lima orang pelaku curanmor ini telah telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka komplotan 22atau sindikat yang merupakan warga dari salah satu kampung di wilayah Kabupaten Jayawijaya,

“Dalam aksinya para pelaku lebih dulu melihat kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya baik di pinggir jalan maupun di halaman yang sepi dan minim pengamanan, disitu mereka merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T dan mematahkan kunci stir.”ungkapnya Kamis (13/2)

Wakapolres menjelaskan jika, dalam aksi curanmor ini dilakukan secara erkelompok minimal dua orang dengan memiliki peran berbeda, ada yang melakukan aksi pencurian dan ada yang berperan untuk mengawasi. Setelah aksi berhasil dilakukan motor curian teraebut langsung di jual dengan hargaurah berkisar dari Rp. 1.500.000, sampai dengan Rp. 3.000.000, untuk motor metic.

Baca Juga :  Gereja KIBAID Resmi Ditabiskan, Bupati Ajak Perkuat Kemitraan Untuk Kedamaian

“Untuk motor besar seperti Kawasaki KLX, Honda CRF, Yamaha WR itu biasanya di jual dengan harga Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta,” jelas  I Wayan Laba

WAMENA – Berawal dari pengembangan rekaman CCTV terkait percobaan pencurian di Klinik Delima dan Bilyar TKP di jalan baru Wamena, Tim Opsnal unit Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya meringkus lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Wamena serta mengamankan barang bukti 9 unit motor berbagai jenis, yang mana satu unit motor merupakan barang bukti hasil curian dari Kabupaten Jayapura.

Dalam press rilis yang dikeluarkan Polres Jayawijaya terungkap jika lima orang sindikat curanmor yang berhasil diamankan aparat kepolisian di berbagai tempat berbeda antara lain YI, KI, AW, dan SE, sementara TH yang merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan di kabupaten Jayapura sehingga berkas perkara bersama yang bersangkutan dilimpahkan ke Polres Jayapura.

Baca Juga :  Polisi  Gerebek Pabrik Miras Oplosan Akualisrik di Bindusi Biak Timur

Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba, SH, MH menegaskan lima orang pelaku curanmor ini telah telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka komplotan 22atau sindikat yang merupakan warga dari salah satu kampung di wilayah Kabupaten Jayawijaya,

“Dalam aksinya para pelaku lebih dulu melihat kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya baik di pinggir jalan maupun di halaman yang sepi dan minim pengamanan, disitu mereka merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T dan mematahkan kunci stir.”ungkapnya Kamis (13/2)

Wakapolres menjelaskan jika, dalam aksi curanmor ini dilakukan secara erkelompok minimal dua orang dengan memiliki peran berbeda, ada yang melakukan aksi pencurian dan ada yang berperan untuk mengawasi. Setelah aksi berhasil dilakukan motor curian teraebut langsung di jual dengan hargaurah berkisar dari Rp. 1.500.000, sampai dengan Rp. 3.000.000, untuk motor metic.

Baca Juga :  Gara-gara Perempuan, Dua Kelompok Massa Bentrok

“Untuk motor besar seperti Kawasaki KLX, Honda CRF, Yamaha WR itu biasanya di jual dengan harga Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta,” jelas  I Wayan Laba

Berita Terbaru

Artikel Lainnya