Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.
Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B. Trenggoro, mengatakan, pihaknya saat ini belum mengetahui siapa yang sengaja membuang mayat bayi di bak pembuangan sampah di Jalan Tabita, Sentani.
“Ada dua hal yang penting, dimana pertama setiap usaha kami minta untuk bisa memasang CCTV agar bisa memonitor lingkungan sekitar jika terjadi hal – hal yang tak diinginkan. Lalu yang kedua tempat usaha perlu menyediakan APAR,” jelas Frans Pekei di PTC, Rabu (24/1).