Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polisi Buru Penadahnya

JAYAPURA–Unit VI Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Heram, Kota Jayapura. Kedua pelaku masing-masing berinisial NS (17) dan YB (32). Keduanya diamankan tim Resmob di wilayah Distrik Jayapura Utara, Selasa (1/9).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada 20 Agustus 2026. Kendaraan milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di depan sebuah salon rias di kawasan Hedam, Distrik Heram.

  “Pelapor bersama pemilik kendaraan sepeda motor yang merupakan temannya tiba di salon untuk persiapan wisuda. Kendaraan kemudian diparkir di depan pintu salon,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Dana Insentif Covid-19 Tidak Ada di Managemen RSUD

Saat menunggu temannya, pelapor tertidur. Ketika terbangun sekitar pukul 06.00 WIT, pelapor mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan salon sudah tidak berada di tempat. Sepeda motor tersebut merupakan milik Elfrida Sihaloho, berupa satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi PA 2956 DA.

   Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Jayapura Kota untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

   Menurut Alamsyah, penyelidikan dilakukan sejak 21 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya mengantongi identitas dan profil kedua terduga pelaku.

  “Kemudian pada 1 September 2026, tim berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, NS diduga berperan mematahkan kunci atau setang sepeda motor dengan cara menendangnya. Sementara YB diduga bertugas memantau situasi sekitar saat aksi dilakukan.

Baca Juga :  DPMK Dorong Kampung Anti Korupsi 

  Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, keduanya kemudian menyimpannya.

Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga mendalami keterangan kedua terduga pelaku terkait dugaan aksi pencurian sepeda motor lainnya. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku pernah menjual sejumlah sepeda motor kepada penadah.

   Beberapa kendaraan yang disebut dalam keterangan kedua terduga pelaku di antaranya Honda Beat Deluxe warna putih, Yamaha Mio Sporty warna hijau toska, Yamaha Mio Soul GT warna hitam silver, Honda Vario warna putih, Honda Beat FI merah putih, Yamaha Mio Soul warna hitam, serta beberapa unit Honda Beat dan Yamaha Mio Soul GT lainnya.

JAYAPURA–Unit VI Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Heram, Kota Jayapura. Kedua pelaku masing-masing berinisial NS (17) dan YB (32). Keduanya diamankan tim Resmob di wilayah Distrik Jayapura Utara, Selasa (1/9).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada 20 Agustus 2026. Kendaraan milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di depan sebuah salon rias di kawasan Hedam, Distrik Heram.

  “Pelapor bersama pemilik kendaraan sepeda motor yang merupakan temannya tiba di salon untuk persiapan wisuda. Kendaraan kemudian diparkir di depan pintu salon,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Marak Kasus Pelecehan, Psikolog Sebut Dampak Kemajuan Teknologi

Saat menunggu temannya, pelapor tertidur. Ketika terbangun sekitar pukul 06.00 WIT, pelapor mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan salon sudah tidak berada di tempat. Sepeda motor tersebut merupakan milik Elfrida Sihaloho, berupa satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi PA 2956 DA.

   Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Jayapura Kota untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

   Menurut Alamsyah, penyelidikan dilakukan sejak 21 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya mengantongi identitas dan profil kedua terduga pelaku.

  “Kemudian pada 1 September 2026, tim berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, NS diduga berperan mematahkan kunci atau setang sepeda motor dengan cara menendangnya. Sementara YB diduga bertugas memantau situasi sekitar saat aksi dilakukan.

Baca Juga :  Launching Pendaftaran Calon Paskibraka Secara Online

  Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, keduanya kemudian menyimpannya.

Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga mendalami keterangan kedua terduga pelaku terkait dugaan aksi pencurian sepeda motor lainnya. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku pernah menjual sejumlah sepeda motor kepada penadah.

   Beberapa kendaraan yang disebut dalam keterangan kedua terduga pelaku di antaranya Honda Beat Deluxe warna putih, Yamaha Mio Sporty warna hijau toska, Yamaha Mio Soul GT warna hitam silver, Honda Vario warna putih, Honda Beat FI merah putih, Yamaha Mio Soul warna hitam, serta beberapa unit Honda Beat dan Yamaha Mio Soul GT lainnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya