Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Dana Insentif Covid-19 Tidak Ada di Managemen RSUD

Daisy Urbinas: Dana Insentif Masih Ada di Pemprov Papua

JAYAPURA-Menangapi tuntutan para Nakes terkait dana insentif Covid 19, Direktur RSUD Abepura, dr Daisy C. Urbinas, kembali menegaskan pencairan dana insentif Covid 19 bukan kewenangan managemen RSUD Abepura.

  Menurut Daisy,  peraturan terbaru tentang pencairan dana Insentif Covid 19 ini tertuang pada peraturan Menteri Keuangan, Nomor 17/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus-19 (Covid-19). Dampaknya yang menyatakan bahwa insentif untuk nakes yang melayani covid-19 bagi rumah sakit Pemerintah Daerah dibebankan kepada pemerintah daerah.

  “Sebenarnya aturan ini sudah berkali-kali kami sampaikan kepada mereka, namun entah apa yang membuat mereka merasa tidak puas dengan penjelasan kami,” ungkap Daisy kepada wartawan, Kamis (19/1).

Baca Juga :  Polemik Seputar Pengusulan Tiga Nama Pj Bupati Jayapura Memanas

  Daisy, juga mengatakan terkait proses pencairan dana insentif Covid-19, sudah sesuai dengan rumus yang tertuang dalam aturan Kemenkes. Namun terkait penerimaan yang menurut para Nakes tidak seimbang, menurut Daisy, pencairan dana insentif Covid 19 nakes RSUD Abepura berdasar pada jumlah kehadiran yang ada pada abesensi para Nakes yang dilaporkan oleh masing masing kepala ruangannya.

  “Di dalam aturan Kemenkes jelas, rumusan pembagian upah Nakes, namun mereka lupa bahwa aturan itu terkoneksi dengan jumlah kehadiran, tidak semena-mena semuanya harus dapat, Rp 10 juta misalnya atau Rp 7,5 juta, tapi upah yang mereka terima sesuai dengan jumlah kehadiran, kan tidak mungkin yang absesninya selama satu bulan hadir, harus sama dengan yang kehadiranya cuma 15 hari, ini yang perlu dipahami oleh para Nakes,”tuturnya.

Baca Juga :  Niat Beli Tahu Isi, Malah Gasak HP

  Selain itu, terkait dana insentif yang sampai saat ini belum diterima oleh para nakes, Daisy, kembali menjelaskan uang tersebut tidak ada di Managemen RSUD, tetapi masih ada di Pemda Provinsi, pihaknya pun sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta pencairan dana insetif Covid-19 ini, hanya saja mungkin pemda saat ini belum memiliki uang sehingga belum bisa dicairkan

  “Tim verifikator sudah menyerahkan semua data Nakes RSUD Abepura ke Pemda, jadi saya harap persoalan ini penting untuk dikoordinasi, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar secepatanya bisa dicairkan,” tuturnya

  Saya juga berharap persoalan yang ada, jangan sampai mengabaikan pekerjaan pokok dalam hal ini melayani pasien, karena pelayanan terhadap pasien bagian dari utama yang harus kita kerjakan,” tegas Daisy. (rel/tri)

Daisy Urbinas: Dana Insentif Masih Ada di Pemprov Papua

JAYAPURA-Menangapi tuntutan para Nakes terkait dana insentif Covid 19, Direktur RSUD Abepura, dr Daisy C. Urbinas, kembali menegaskan pencairan dana insentif Covid 19 bukan kewenangan managemen RSUD Abepura.

  Menurut Daisy,  peraturan terbaru tentang pencairan dana Insentif Covid 19 ini tertuang pada peraturan Menteri Keuangan, Nomor 17/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus-19 (Covid-19). Dampaknya yang menyatakan bahwa insentif untuk nakes yang melayani covid-19 bagi rumah sakit Pemerintah Daerah dibebankan kepada pemerintah daerah.

  “Sebenarnya aturan ini sudah berkali-kali kami sampaikan kepada mereka, namun entah apa yang membuat mereka merasa tidak puas dengan penjelasan kami,” ungkap Daisy kepada wartawan, Kamis (19/1).

Baca Juga :  Libur dan Cuti Lebaran, Pelayanan RSUD Jayapura Tetap Dimaksimalkan

  Daisy, juga mengatakan terkait proses pencairan dana insentif Covid-19, sudah sesuai dengan rumus yang tertuang dalam aturan Kemenkes. Namun terkait penerimaan yang menurut para Nakes tidak seimbang, menurut Daisy, pencairan dana insentif Covid 19 nakes RSUD Abepura berdasar pada jumlah kehadiran yang ada pada abesensi para Nakes yang dilaporkan oleh masing masing kepala ruangannya.

  “Di dalam aturan Kemenkes jelas, rumusan pembagian upah Nakes, namun mereka lupa bahwa aturan itu terkoneksi dengan jumlah kehadiran, tidak semena-mena semuanya harus dapat, Rp 10 juta misalnya atau Rp 7,5 juta, tapi upah yang mereka terima sesuai dengan jumlah kehadiran, kan tidak mungkin yang absesninya selama satu bulan hadir, harus sama dengan yang kehadiranya cuma 15 hari, ini yang perlu dipahami oleh para Nakes,”tuturnya.

Baca Juga :  Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Urungkan Niat Pulang

  Selain itu, terkait dana insentif yang sampai saat ini belum diterima oleh para nakes, Daisy, kembali menjelaskan uang tersebut tidak ada di Managemen RSUD, tetapi masih ada di Pemda Provinsi, pihaknya pun sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta pencairan dana insetif Covid-19 ini, hanya saja mungkin pemda saat ini belum memiliki uang sehingga belum bisa dicairkan

  “Tim verifikator sudah menyerahkan semua data Nakes RSUD Abepura ke Pemda, jadi saya harap persoalan ini penting untuk dikoordinasi, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar secepatanya bisa dicairkan,” tuturnya

  Saya juga berharap persoalan yang ada, jangan sampai mengabaikan pekerjaan pokok dalam hal ini melayani pasien, karena pelayanan terhadap pasien bagian dari utama yang harus kita kerjakan,” tegas Daisy. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya