Mantan Bendahara SMAN 4 Jayapura Divonis 6 Tahun Penjara

​JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura resmi menjatuhkan vonis terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Jayapura Tahun Anggaran 2024. Mantan Bendahara SMAN 4 Jayapura, Parmi Milka Mugiutomo, yang bertindak sebagai terdakwa dalam kasus ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda dan uang penganti.

   Majelis Hakim PN Jayapura menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain sanksi kurungan badan, majelis hakim juga menetapkan sanksi denda finansial serta kewajiban pembayaran uang pengganti yang cukup besar kepada terdakwa.

  Juru Bicara PN Jayapura, Rahmat Selang, mengonfirmasi putusan persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perincian vonis mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda yang harus dipenuhi oleh terdakwa.

Baca Juga :  Tinggalkan Satuan Tanpa Izin, 10 Prajurit TNI Jalani Sidang Meliter

   “Putusannya 6 tahun, dendanya 300 juta, subsidernya 180 hari. Lalu uang penggantinya itu Rp1.531.162.000,00. Ini kalau uang pengganti ini kalau tidak diganti, berarti dia dapat pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar Rahmat Selang saat memberikan keterangannya kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Rabu (2/9).

​JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura resmi menjatuhkan vonis terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Jayapura Tahun Anggaran 2024. Mantan Bendahara SMAN 4 Jayapura, Parmi Milka Mugiutomo, yang bertindak sebagai terdakwa dalam kasus ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda dan uang penganti.

   Majelis Hakim PN Jayapura menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain sanksi kurungan badan, majelis hakim juga menetapkan sanksi denda finansial serta kewajiban pembayaran uang pengganti yang cukup besar kepada terdakwa.

  Juru Bicara PN Jayapura, Rahmat Selang, mengonfirmasi putusan persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perincian vonis mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda yang harus dipenuhi oleh terdakwa.

Baca Juga :  Akfititas Pasar di Pinggir Jalan Ekspo Bakal Dipindah

   “Putusannya 6 tahun, dendanya 300 juta, subsidernya 180 hari. Lalu uang penggantinya itu Rp1.531.162.000,00. Ini kalau uang pengganti ini kalau tidak diganti, berarti dia dapat pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar Rahmat Selang saat memberikan keterangannya kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Rabu (2/9).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya