Mantan Bendahara SMAN 4 Jayapura Divonis 6 Tahun Penjara

  Rahmat merincikan lebih lanjut mengenai skenario hukum apabila terdakwa tidak mampu melunasi denda dan uang pengganti tersebut. Jika seluruh sanksi finansial itu tidak dibayarkan, maka vonis penjara yang harus dijalani terdakwa akan terakumulasi secara signifikan hingga berlipat ganda dari hukuman pokoknya.

   “Lalu kalau denda juga dia tidak bayar, nanti dia jalani penjara 6 bulan. Jadi kalau 6 bulan tambah 8 bulan berarti kan 1 tahun 2 bulan. 1 tahun 2 bulan tambah 3 tahun berarti 4 tahun 2 bulan. 4 tahun 2 bulan ini ditambah dengan 6 tahun berarti bisa 10 tahun 2 bulan. Iya, kalau ditotalkan semua sekitar 10 tahun lebih,” jelas Rahmat.

  Pihak PN Jayapura sempat mengupayakan agar terdakwa mengembalikan uang pengganti dan denda melalui jaksa penuntut umum. Namun, terdakwa mengaku sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasinya. Meski begitu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding. (jim/tri)

Baca Juga :  Pemkot Bangun Kembali Tugu Harmoni 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Rahmat merincikan lebih lanjut mengenai skenario hukum apabila terdakwa tidak mampu melunasi denda dan uang pengganti tersebut. Jika seluruh sanksi finansial itu tidak dibayarkan, maka vonis penjara yang harus dijalani terdakwa akan terakumulasi secara signifikan hingga berlipat ganda dari hukuman pokoknya.

   “Lalu kalau denda juga dia tidak bayar, nanti dia jalani penjara 6 bulan. Jadi kalau 6 bulan tambah 8 bulan berarti kan 1 tahun 2 bulan. 1 tahun 2 bulan tambah 3 tahun berarti 4 tahun 2 bulan. 4 tahun 2 bulan ini ditambah dengan 6 tahun berarti bisa 10 tahun 2 bulan. Iya, kalau ditotalkan semua sekitar 10 tahun lebih,” jelas Rahmat.

  Pihak PN Jayapura sempat mengupayakan agar terdakwa mengembalikan uang pengganti dan denda melalui jaksa penuntut umum. Namun, terdakwa mengaku sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasinya. Meski begitu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding. (jim/tri)

Baca Juga :  Program Bebas Denda Pajak  Dorong Pencapaian Target

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya