Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang secara resmi membebaskan Ny. Suciyanti dari segala tuntutan hukum. Melalui Putusan Banding Nomor: 22/PID/2026/PT JAP ya
Karena itu, untuk pilot J. Victor Davis, JPU Kasmawati, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP s
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025 sekitra pukul 10.00 WIT. Sedangkan Zulfukar Aljubuori dan Doing
Kasus ini terjadi pada 10 Juni 2025 di Arso 2. Diceritakan bahwa saat itu korban berboncengan dengan temannya menuju arah Arso 2. Lalu terdakwa dari arah belakang melintas menggunakan motor dengan kecepatan sedang dan se
Terdakwa sendiri telah ditahan sejak 15 Januari setelah dijerat dengan Undang-undang No 2 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dari tangan terdakwa, pihak Gakkum Kemen LHK mengam
Kejaksaan Negeri Merauke saat melakukan eksekusi terhadap Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip ke Lembaga Pemasyarakatan, Senin (25/1).
Oleh karena itu, mereka dijatuhkan hukuman pidana penjara untuk untuk terdakwa I 2 tahun, terdakwa II 1 tahun dan terdakwa III pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Kemudian, di dalam berkas perkara berbeda, Hakim juga kembali
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum 4 terdakwa Fairul Siregar.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Boston R. M Siahaan, SH secara umum tuntutan untuk ke empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Anggot
Berdasarkan fakta persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Wamena, terdakwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu terbukti melepaskan delapan kali tembakan dengan senjata AK-102, yang mengakibatkan korban Thobias meninggal duni