Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan keluarga korban yang tampak tidak kuasa menahan tangis saat menyaksikan kedua terduga pelaku memperagaka
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas tuduhan melakukan tndak pidana berupa menyetubuhi anak di bawah umur, 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mengatakan penyidikan telah rampung dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diteliti (tahap I). Selama penyidikan, polisi memeriksa 35 saksi dari masyarakat, ap
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda bersama personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako langsung menciduk pelaku berinisial AJ (21).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang menghanguskan dua ruko dan satu garasi tersebut, dan langsung menindaklanjuti laporan kebakaran itu.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Dapo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat korban Siti Junaeda pada 30 Juni 2026.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan kerja (loker) berkedok rekrutmen tenaga kerja. Kasus ini mencuat setelah ratusan pencari kerja di Kabupaten Mimika, Papu
Pada perkara pertama, penyidik menyerahkan seorang pria berinisial TAK yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan f subsider Pasal 476 Undang-Un