Kepala Kampung Sanggai Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA-Satreskrim Polres Jayapura menetapkan Kepala Kampung Sanggai, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, berinisial DY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2023-2024. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1.689.152.156.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mengatakan penyidikan telah rampung dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diteliti (tahap I). Selama penyidikan, polisi memeriksa 35 saksi dari masyarakat, aparat kampung, DPMK, Inspektorat, BPKAD, Distrik Nimbokrang hingga KPPN Papua, serta menyita 46 dokumen sebagai barang bukti.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DY belum ditahan. Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali sepekan, setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga :  Pos Pasar Lama Sentani Siap Terima Laporan Warga

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala kampung dengan membuat laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung yang diduga fiktif untuk mencairkan dana desa.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dugaan penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kampung Sanggai, Kabupaten Jayapura.(dil/wen)

Baca Juga :  100 Siswa PSHT  Cabang Jayapura Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Putih

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA-Satreskrim Polres Jayapura menetapkan Kepala Kampung Sanggai, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, berinisial DY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2023-2024. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1.689.152.156.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mengatakan penyidikan telah rampung dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diteliti (tahap I). Selama penyidikan, polisi memeriksa 35 saksi dari masyarakat, aparat kampung, DPMK, Inspektorat, BPKAD, Distrik Nimbokrang hingga KPPN Papua, serta menyita 46 dokumen sebagai barang bukti.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DY belum ditahan. Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali sepekan, setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga :  Polisi Tak Berikan Izin, Gagal Gelar Mimbar Bebas

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala kampung dengan membuat laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung yang diduga fiktif untuk mencairkan dana desa.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dugaan penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kampung Sanggai, Kabupaten Jayapura.(dil/wen)

Baca Juga :  Pemprov Jangan Apatis

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya