JAYAPURA-Satreskrim Polres Jayapura menetapkan Kepala Kampung Sanggai, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, berinisial DY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2023-2024. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1.689.152.156.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mengatakan penyidikan telah rampung dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diteliti (tahap I). Selama penyidikan, polisi memeriksa 35 saksi dari masyarakat, aparat kampung, DPMK, Inspektorat, BPKAD, Distrik Nimbokrang hingga KPPN Papua, serta menyita 46 dokumen sebagai barang bukti.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DY belum ditahan. Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali sepekan, setiap Senin dan Kamis.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala kampung dengan membuat laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung yang diduga fiktif untuk mencairkan dana desa.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dugaan penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kampung Sanggai, Kabupaten Jayapura.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q