Wednesday, May 1, 2024
26.7 C
Jayapura

LKMPB Rekomendasikan Dua Sosok Kawal Pemendagri DPRK

JAYAPURA-Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) nampaknya benar-benar tengah mempersiapkan segala sesuatu jelang pelaksanaan perekrutan anggota DPR Kabupaten yang akan dilakukan di tingkat kabupaten kota di seluruh provinsi di Tanah Papua.   Ini terungkap dari hasil diskusi yang dibahas oleh PKMPB dengan melibatkan akademisi Prof Dr M Hetaria pada Kamis (28/3).

Disini dibahas dua hal yakni draf kajian Perdasus 10 persen  Alokasi Anggaran Otsus Papua Panji Pekabaran Injil Tuhan di Tanah Papua  dan Sosialisasi Kursi Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK Unsur OAP pasca Putusan MK Nomo 41-PUU/XVII/2019.

  Ketua PKMPB, Krisman Dedi Fonataba menjelaskan bahwa pihaknya juga membahas soal regulasi kursi pengangkatan DPRP dan DPRK diseluruh tanah Papua. Regulasi ini dikatakan merujuk nomor perkara yang pernah diajukan ke MP dan kemudian diadopsi oleh Pansus DPR RI pada 15 Juli 2001  ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga :  Gedung Gereja Baptis Bahtera Kimbim Diresmikan

“Saat perkara kami diadopsi disitu menghilangkan ketentuan ayat 1 dan 2 sehingga tidak muncul frasa parpol lokal pada jilid II tadi dan setelah regulasi ini berjalan terjadi sinkronisasi pada kaidah hukum,” kata Kris Fonataba di secretariat PKMPB di Tasangka, Jayapura.

   Iapun mempertegas bahwa semua putusan pada UU 21 tahun 2001 itu otomatis gugur demi hukum sebab sudah ada perubahan kedua.

“Saya menyampaikan bahwa 6 gubernur di tanah Papua perlu memberikan ruang khusus kepada Lembaga KMPB sebab tanpa ada Parpol Lokal dan melahirkan putusan MK Nomor 41 maka sudah dipastikan saat ini  orang Papua tidak bisa mendapatkan kursi pengangkatan. Ada buah perjuangan kami disitu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rasa Aman, Kebutuhan Utama Yang Gagal Diwujudkan Oleh Negara di Papua

JAYAPURA-Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) nampaknya benar-benar tengah mempersiapkan segala sesuatu jelang pelaksanaan perekrutan anggota DPR Kabupaten yang akan dilakukan di tingkat kabupaten kota di seluruh provinsi di Tanah Papua.   Ini terungkap dari hasil diskusi yang dibahas oleh PKMPB dengan melibatkan akademisi Prof Dr M Hetaria pada Kamis (28/3).

Disini dibahas dua hal yakni draf kajian Perdasus 10 persen  Alokasi Anggaran Otsus Papua Panji Pekabaran Injil Tuhan di Tanah Papua  dan Sosialisasi Kursi Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK Unsur OAP pasca Putusan MK Nomo 41-PUU/XVII/2019.

  Ketua PKMPB, Krisman Dedi Fonataba menjelaskan bahwa pihaknya juga membahas soal regulasi kursi pengangkatan DPRP dan DPRK diseluruh tanah Papua. Regulasi ini dikatakan merujuk nomor perkara yang pernah diajukan ke MP dan kemudian diadopsi oleh Pansus DPR RI pada 15 Juli 2001  ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga :  Tiga Sektor Jadi Fokus Pembangunan Jangka Panjang di Papua

“Saat perkara kami diadopsi disitu menghilangkan ketentuan ayat 1 dan 2 sehingga tidak muncul frasa parpol lokal pada jilid II tadi dan setelah regulasi ini berjalan terjadi sinkronisasi pada kaidah hukum,” kata Kris Fonataba di secretariat PKMPB di Tasangka, Jayapura.

   Iapun mempertegas bahwa semua putusan pada UU 21 tahun 2001 itu otomatis gugur demi hukum sebab sudah ada perubahan kedua.

“Saya menyampaikan bahwa 6 gubernur di tanah Papua perlu memberikan ruang khusus kepada Lembaga KMPB sebab tanpa ada Parpol Lokal dan melahirkan putusan MK Nomor 41 maka sudah dipastikan saat ini  orang Papua tidak bisa mendapatkan kursi pengangkatan. Ada buah perjuangan kami disitu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pengelola Perpustakaan, ini yang Dilakukan Perpusnas RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya