Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Pokitik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu perunjuk untuk pelaksanaan seleksi DPRK dengan jumlah kuota 9 kursi tersebut.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Mimika, Jacob Jopi Toisuta mengatakan, untuk lokasinya dibangun di Distrik Mimika Timur (Mapurujaya), Distrik Wania dan Distrik Kwamki Narama.Â
  Hanya saja menurutnya, ada satu persoalan yang masih harus diperjuangkan, sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK tersebut. Karena itu, perlu ada koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Papua dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan regulasi pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura.
Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo melaporkan bahwa kegiatan ini telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangi oleh Bappeda Kabupaten/Kota, Bappeda Provinsi serta OPD Provinsi Papua dan Mengetahui Gubernur Papua, Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
  Ketua Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura Mukri Hamadi, mengatakan tujuan dari pertemuan itu untuk membahas jumlah kursi pengangkatan di Kota Jayapura. Adapun dari hasil rapat itu, juga mengacu pada aturan bahwa jumlah DPRK Periode 2024-2029 sebanyak 9 orang. Itu akan terbagi ke beberapa kampung di Kota Jayapura.
Anggota MRP Papua pegunungan Ustad Ismail Asso menyatakan Apa itu Honai Kaneke? Honai adalah tempat dimana benda-benda sacral seperti Hareken (batu hitam / axe) atau Kanc Eken atau Kaneke (benda pusaka) disitu tersimpan didalam lemari.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura (Kesbangpol), Raimondus Mote mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura hasil pemilu 2024, yakni 35 kursi. Sehingga sepertempat dari jumlah kursi ini, dapatnya 9 kursi pengangkatan dari amanat Otsus.
Agustinus Anggaibak mengatakan, hadirnya UU Otsus di Tanah Papua sesungguhnya memiliki manfaat yang baik bagi orang asli Papua (OAP). Namun, kekhususan itu sering tidak berjalan.
"Dalam memperjuangkan Hak-hak Dasar orang asli papua yang belum terakomodir dalam Undang-undang otonomi Khusus dipandang perlu melakukan penyamaan persepsi, untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan perubahan dan diperjuangkan secara bersama-sama ke Pemerintah Pusat," ungkap Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak di Mimika, Kamis (25/4) kemarin.
‘’Itu tetap dilaksanakan secara terpusat oleh pemerintah pusat. Tapi diluar 5 urusan itu, dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan, baik pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik,’’ jelasnya.