"Untuk rincian anggaran saya tidak hafal, tapi yang pasti sudah dianggarkan di dalam APBD Perubahan. Segala kegiatan tentu membutuhkan biaya, dan kita pastikan anggaran pelantikan sudah ada di APBD Perubahan,” ungkap Fat
Putusan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari kubu Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) selaku pemohon dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Bentuk penolakan ditunjukkan melalui aksi demonst
Desi menyebutkan realisasi belanja pegawai baru mencapai 48,23 persen, sedangkan belanja modal berada di posisi 40,42 persen. Sementara itu, dari sisi pendapatan daerah, angkanya relatif lebih baik yakni sudah berada di
"Kami harap eksekutif dapat menyampaikan kepada legislatif untuk memberi perhatian serius terhadap pelantikan 11 kursi pengangkatan ini. Dari sisi regulasi sudah clear. Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan, silakan
Ia menyebut, salah satu kendala yang selama ini dihadapi adalah keterlambatan dalam proses realisasi anggaran. Hal ini menyebabkan pembangunan tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, ia mendorong agar realisasi anggaran
Ketua Pansus Otsus DPRK Kota Jayapura, Fajar Wanggai yang ditemani anggotanya menjelaskan bahwa tujuan peninjauan ini untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, seperti bidan
Menurut Sitorus, pekerjaan tersebut baru saja selesai dilelang, dan akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. "Targetnya 90-210 hari, dengan anggaran kurang lebih Rp 1,3 Miliar," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Pansus Otsus DPRK Kota Jayapura, Fajar Wanggai menyarankan agar Dinkes dan pihak masyarakat khususnya pemilik lahan untuk segera bangun komunikasi yang baik sehingga proses pembangunan bisa tetap
Untuk itu, pihaknya meminta Pemda setempat segera mempertanggungjawabkan apa saja yang sudah dilakukan untuk Papua Cerdas, Papua Sehat dan Papua Produktif. “Kita memberi limit waktu kepada Pemda setempat untuk segera mel
Sebagaimana pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara