Proyek Dinarasikan Seolah-olah Hanya Bawa Narasi Positif Tanpa Dampak Negatif

   Hayanulhak menekankan bahwa AMDAL tidak dapat berdiri sendiri dalam proyek nasional, melainkan terintegrasi dengan perizinan dan penataan ruang. Terkait status Proyek Strategis Nasional (PSN), ia mengingatkan bahwa kebijakan percepatan pembangunan tetap memiliki batasan konstitusional.

  “Proyek Strategis Nasional secara spesifik tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun berakar pada mandat Pasal 33. Pelaksanaan PSN bukan hak mutlak, melainkan harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia atau hak atas tanah warga yang dijamin konstitusi,” tegas Hayanulhak melanjutkan penjelasan.

  Setelah pemeriksaan berkas dan keterangan saksi ahli selesai, Hakim Ketua Merina Chintia menutup tahapan pembuktian dan menetapkan agenda persidangan berikutnya.

  “Bahwa tahapan persidangan dari awal hingga hari ini, yaitu pemeriksaan alat bukti surat dan kesaksian dari para pihak penggugat dan tergugat, sudah berjalan dengan aman dan tertib sehingga kami merasa bahwa cukup. Berikutnya kita akan masuk kepada tahapan kesimpulan,” tutur Merina Chintia menutupi persidangan.

Baca Juga :  Bilang Orang Tua, Uang Pinang Belikan Sepatu dan Kaos Sepakbola

   Ia menambahkan, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang kesimpulan secara elektronik (e-Court) pada Kamis, 3 September 2026 mendatang, sekira  pukul 14.00 WIT.

  “Harapan saya supaya pada tahap kesimpulan nanti dari para pihak penggugat dan tergugat bisa mengikuti, tetap berjalan dengan aman dan lancar, karena pada tahap kesimpulan tidak ada penundaan. Apabila tidak ada kesimpulan dari para pihak, kita nantinya akan tetap masuk pada tahap berikutnya yaitu pembacaan putusan,” tambah Hakim Ketua.

   Usai penutupan sidang oleh Majelis Hakim, pihak penggugat secara tegas menyuarakan keprihatinan atas proses perizinan jalan akses tersebut. Melalui ​Staf Advokasi YLBHI/LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H., menilai adanya keganjilan dalam keterangan yang dihadirkan di persidangan dan menyerukan pengawasan publik.

Baca Juga :  Kehadiran Transportasi Online Tidak Dapat Dibendung

   Hal ini ia sampaikan dari keterangan saksi tergugat intervensi, pihaknya menilai ada keterangan yang tidak disampaikan jelas dalam persidangan tersebut. Karena itu pihaknya minta kepada kuasa hukum agar setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus diperjelas sehingga tidak ada rasa kecurigaan.

   “Kami menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Hal ini terbukti dari keterpautan keterangan para saksi yang banyak menyampaikan hal-hal ketidakbenaran serta ketidaktahuan. Saya memohon kepada seluruh masyarakat Papua dan rakyat Indonesia: Mari kita bersatu melawan ketidakadilan ini secara sistematis dan mengawal persidangan ini hingga tuntas,” tegas Emanuel.

   Hayanulhak menekankan bahwa AMDAL tidak dapat berdiri sendiri dalam proyek nasional, melainkan terintegrasi dengan perizinan dan penataan ruang. Terkait status Proyek Strategis Nasional (PSN), ia mengingatkan bahwa kebijakan percepatan pembangunan tetap memiliki batasan konstitusional.

  “Proyek Strategis Nasional secara spesifik tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun berakar pada mandat Pasal 33. Pelaksanaan PSN bukan hak mutlak, melainkan harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia atau hak atas tanah warga yang dijamin konstitusi,” tegas Hayanulhak melanjutkan penjelasan.

  Setelah pemeriksaan berkas dan keterangan saksi ahli selesai, Hakim Ketua Merina Chintia menutup tahapan pembuktian dan menetapkan agenda persidangan berikutnya.

  “Bahwa tahapan persidangan dari awal hingga hari ini, yaitu pemeriksaan alat bukti surat dan kesaksian dari para pihak penggugat dan tergugat, sudah berjalan dengan aman dan tertib sehingga kami merasa bahwa cukup. Berikutnya kita akan masuk kepada tahapan kesimpulan,” tutur Merina Chintia menutupi persidangan.

Baca Juga :  Gaya Tulisannya Berlawanan dengan Garis dalam Kertas

   Ia menambahkan, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang kesimpulan secara elektronik (e-Court) pada Kamis, 3 September 2026 mendatang, sekira  pukul 14.00 WIT.

  “Harapan saya supaya pada tahap kesimpulan nanti dari para pihak penggugat dan tergugat bisa mengikuti, tetap berjalan dengan aman dan lancar, karena pada tahap kesimpulan tidak ada penundaan. Apabila tidak ada kesimpulan dari para pihak, kita nantinya akan tetap masuk pada tahap berikutnya yaitu pembacaan putusan,” tambah Hakim Ketua.

   Usai penutupan sidang oleh Majelis Hakim, pihak penggugat secara tegas menyuarakan keprihatinan atas proses perizinan jalan akses tersebut. Melalui ​Staf Advokasi YLBHI/LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H., menilai adanya keganjilan dalam keterangan yang dihadirkan di persidangan dan menyerukan pengawasan publik.

Baca Juga :  Fasilitas Kuliah hingga Masalah Rumah Dinas Dosen Diminta Dibenahi

   Hal ini ia sampaikan dari keterangan saksi tergugat intervensi, pihaknya menilai ada keterangan yang tidak disampaikan jelas dalam persidangan tersebut. Karena itu pihaknya minta kepada kuasa hukum agar setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus diperjelas sehingga tidak ada rasa kecurigaan.

   “Kami menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Hal ini terbukti dari keterpautan keterangan para saksi yang banyak menyampaikan hal-hal ketidakbenaran serta ketidaktahuan. Saya memohon kepada seluruh masyarakat Papua dan rakyat Indonesia: Mari kita bersatu melawan ketidakadilan ini secara sistematis dan mengawal persidangan ini hingga tuntas,” tegas Emanuel.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya