Proyek Dinarasikan Seolah-olah Hanya Bawa Narasi Positif Tanpa Dampak Negatif

  Pandangan senada disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Tigor Hutapea. Ia menyoroti dugaan pengabaian dampak lingkungan dan sosial oleh instansi pemrakarsa.

   “Di tengah krisis iklim, pejabat publik yang mengurus perizinan lingkungan tampak mengabaikan dampak proyek di Papua Selatan. Terungkap dalam hal ini memperlihatkan bahwa Kementerian Pertahanan selaku Pemrakarsa tidak serius mengelola dampak lingkungan hidup maupun dampak sosial bagi masyarakat adat. Proyek seolah-olah dikesankan hanya membawa narasi positif tanpa dampak negatif. Cara pandang ini sangat merendahkan lingkungan serta masyarakat adat Papua yang terdampak langsung,” ungkap Tigor Hutapea.

   Sementara itu, perwakilan anak adat Animha, Ardius, menegaskan tekad masyarakat adat untuk memperjuangkan tanah ulayat mereka melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Jadi Sarana Untuk Tunjukan Kreatififitas dan Berinovasi Sesuai Bakat

  “Kami hanya meminta keadilan bagi tanah kami karena kami melihat masyarakat adat dirampas dengan tidak hormat. Kami hanya mau datang ke pengadilan ini untuk mencari keadilan, dan kami bersama dengan para teman-teman mahasiswa dengan tegas akan mengawal persidangan ini sampai di mana masyarakat adat mendapatkan keadilan atas tanah mereka sendiri,” ujar Ardius.

  Seluruh rangkaian kegiatan persidangan berakhir dalam situasi aman dan kondusif. Para pihak kini bersiap menyusun berkas kesimpulan yang akan diserahkan secara online pada pekan pertama September 2026 mendatang. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Satu KKB Divonis 13 Tahun Pidana

  Pandangan senada disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Tigor Hutapea. Ia menyoroti dugaan pengabaian dampak lingkungan dan sosial oleh instansi pemrakarsa.

   “Di tengah krisis iklim, pejabat publik yang mengurus perizinan lingkungan tampak mengabaikan dampak proyek di Papua Selatan. Terungkap dalam hal ini memperlihatkan bahwa Kementerian Pertahanan selaku Pemrakarsa tidak serius mengelola dampak lingkungan hidup maupun dampak sosial bagi masyarakat adat. Proyek seolah-olah dikesankan hanya membawa narasi positif tanpa dampak negatif. Cara pandang ini sangat merendahkan lingkungan serta masyarakat adat Papua yang terdampak langsung,” ungkap Tigor Hutapea.

   Sementara itu, perwakilan anak adat Animha, Ardius, menegaskan tekad masyarakat adat untuk memperjuangkan tanah ulayat mereka melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Jadi Sarana Untuk Tunjukan Kreatififitas dan Berinovasi Sesuai Bakat

  “Kami hanya meminta keadilan bagi tanah kami karena kami melihat masyarakat adat dirampas dengan tidak hormat. Kami hanya mau datang ke pengadilan ini untuk mencari keadilan, dan kami bersama dengan para teman-teman mahasiswa dengan tegas akan mengawal persidangan ini sampai di mana masyarakat adat mendapatkan keadilan atas tanah mereka sendiri,” ujar Ardius.

  Seluruh rangkaian kegiatan persidangan berakhir dalam situasi aman dan kondusif. Para pihak kini bersiap menyusun berkas kesimpulan yang akan diserahkan secara online pada pekan pertama September 2026 mendatang. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Hari Ini Organisasi Pemuda Turun ke Jalan Tolak PSN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya