Wednesday, July 2, 2025
26.4 C
Jayapura

Ada Enam Korban, Mantan Bupati Biak Berpeluang Dijerat Pasal Berlapis

JAYAPURA – Persidangan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap telah memasuki masa sidang ke empat. PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban.

Hal ini diungkapkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/6). “Dalam perkara ini, sebanyak enam saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangan. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” kata Zaka di PN Jayapura.

Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saksi korban dalam perkara tersebut sebanyak kurang lebih 40 saksi, beberapa diantara telah dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Puncak Musim Penghujan Hingga Maret

Terdakwa diketahui mendapatkan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan.

“Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” jelasnya.

JAYAPURA – Persidangan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap telah memasuki masa sidang ke empat. PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban.

Hal ini diungkapkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/6). “Dalam perkara ini, sebanyak enam saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangan. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” kata Zaka di PN Jayapura.

Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saksi korban dalam perkara tersebut sebanyak kurang lebih 40 saksi, beberapa diantara telah dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Pergerakan Pesawat dan Penumpang di Bandara Januari-Oktober 2024 Alami Kenaikan

Terdakwa diketahui mendapatkan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan.

“Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya