Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor AA terhadap korban yang berusia 13 tahun tersebut. ‘’Oleh penyidik Perlindungan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Ashari (AS), mulai terkuak ke publik. Tari (bukan nama sebenarnya), salah satu korban yang kini berusia 20 tahun, membongkar siasat licik sang kiai yang m
Kasat Reskrim Ishak O. Runtulalo mengungkapkan, dari laporan resmi yang diterima dari 5 korban rudakpaksa itu, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku pada bulan Februari dan April 2026 dengan waktu dan tempat yang berbeda. ‘’Dari laporan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Katimsus Aipda Yayan Sugianto segera bergerak menuju salah satu kampung di Distrik Arso Barat. Setelah berkoordinasi dengan aparat kampung dan melakukan penyelidik
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, Melalui Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny Sohilait menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari anggota piket SPKT, tim langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga k
Penangkapan tersebut berkat pengembangan dari laporan warga yang langsung direspon tim Opsnal Sat Reskrim dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Menurutnya untuk mengantisipasi kejadian tersebut pihak sekolah harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas tentang pelecehan seksual, termasuk sanksi yang berat bagi pelaku.
Karena itu, ia menegaskan perlunya aparat penegak hukum bertindak cepat agar kasus tersebut tidak berulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Rustan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi k
Pelaku kerap menunjukkan alat kelaminnya di muka umum. Hanya yang menjadi sasaran adalah perempuan. Pelaku sambil berkendara memanggil korban dan ketika korban menoleh ia langsung menunjukkan kelaminnya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang denga
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
“Terduga pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saks
  Menurutnya, orang tua harus memiliki kepekaan dan sensitivitas terhadap gerakan anaknya dalam mengunakan handphone (HP). Hal itu ia sampaikan karena tidak semua yang muncul dari internet atau dari dalam HP itu bersifa
  "Dimana awalnya korban yang lagi posisi baring di dalam kamar kemudian datang pelaku masuk kamar dan langsung melakukan aksi bejadnya itu. Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk diti
Diberitakan sebelumnya pelaku diketahui melakukan hal yang tidak terpuji itu sudah sejak lama. Namun, pihak keluarga tidak mencurigai karena menganggap pelaku adalah keluarga karena tinggal berdekatan. "Kita angapnya pelaku ini sudah menjadi keluarga kita makanya kita tidak mencurigai. tetapi pas ketahuan pelaku melakukan itu akhirnya terungkap semua," pungkas MA.
 Menurutnya, hukuman berat tersebut penting agar bisa memberikan efek jera. Bukan hanya kepada pelaku saja, tetapi juga bagi yang lain, sehingga akan berpikir berkali-kali kalau mau melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ini setelah oknum guru berinisial FB tersebut diamankan aparat kepolisian kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. FB diduga telah menghamili muridnya dan kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul.
 Direktur Kriminal Umum Polda Papua melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Papua Kompol Diaritz Felle, mengatakan, ketujuh korban akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan psikologi.
  Karena itu menjadi tugas pihak kepolisian untuk memastikan bahwa tindakan pelaku itu dilakukan kapan dan dalam rangka apa. Supaya masyarakat juga mengetahui pasti mengenai kepastian berita tersebut dan tidak membawa citra buruk Pramuka di Kota Jayapura.