Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Katimsus Aipda Yayan Sugianto segera bergerak menuju salah satu kampung di Distrik Arso Barat. Setelah berkoordinasi dengan aparat kampung dan melakukan penyelidik
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, Melalui Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny Sohilait menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari anggota piket SPKT, tim langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga k
Penangkapan tersebut berkat pengembangan dari laporan warga yang langsung direspon tim Opsnal Sat Reskrim dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Menurutnya untuk mengantisipasi kejadian tersebut pihak sekolah harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas tentang pelecehan seksual, termasuk sanksi yang berat bagi pelaku.
Karena itu, ia menegaskan perlunya aparat penegak hukum bertindak cepat agar kasus tersebut tidak berulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Rustan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi k
Pelaku kerap menunjukkan alat kelaminnya di muka umum. Hanya yang menjadi sasaran adalah perempuan. Pelaku sambil berkendara memanggil korban dan ketika korban menoleh ia langsung menunjukkan kelaminnya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang denga
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
“Terduga pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saks