Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pansus Otsus Desak Pemkot Segera Bentuk Jadwal Pemilihan DPRK

JAYAPURA-Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Kesbangpol, di Gedung DPRD Kota Jayapura Jumat (26/4). Pertemuan itu membahas terkait regulasi pengangkatan DPRK, melalui kursi pengangkatan.

   Ketua Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura Mukri Hamadi, mengatakan tujuan dari pertemuan itu untuk membahas jumlah kursi pengangkatan di Kota Jayapura. Adapun dari hasil rapat itu, juga mengacu pada aturan bahwa jumlah DPRK Periode 2024-2029 sebanyak 9 orang. Itu akan terbagi ke beberapa kampung di Kota Jayapura.

   “Sehubungan DPRK ini, kami harap Pemerintah Kota Jayapura segera menyiapkan susunan jadwal dan mendorong Panpel untuk pelaksanannya nanti,” jelas Mukri.

Baca Juga :  Pencairan Dana Pekerjaan Harus sesuai Aturan

   Adapun Panitia Pemilihan Seleksi (Panpimsel) DPRK ini akan melibatkan Pemerintah Daerah, Akademisi dan Masyarakat. “Nanti 3 dari Pemerintah Daerah, 1 orang dari Akademisi, dan 1 dari Masyarakat,” ujarnya.

  Sementara Panitia Seleksi (Pansel)  DPRK akan melibatkan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Kejaksaan, Akademisi dan MRP. “Nanti 1 orang dari Gubernur, 1 orang dari Pemerintah Kota, 1 orang dari Kejakasaan, juga demikan dengan Akademisi, dan MRP masing masing 1 orang, untuk menjadi Pansel DPRK,” jelasnya.

   Pansel ini lanjut Mukri akan merekrut 18 orang yang akan dipilih menjadi DPRK. ” Nanti yang direkrut 18 orang, namun untuk ditetapkan menjadi DPRK hanya 9 orang,” ujarnya.

   Diapun mengatakam dalam waktu satu minggu kedepan pihaknya akan memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah. Hal ini berkaitan dengan penetapan daerah pengangkatan. “Karena itu kewenangan kami (Pansus red), dalam hal memberikan lertimbangan daerah pengangkatam,” ujarnya.

Baca Juga :  Sound Man yang Pernah Masuk Dalam Tim Jokowi Namun Sempat Kelaparan

  Diapun meminta pemerintah Kota Jayapura dapat memperhatikan anggaran, agar sesuai dengan laporan. Terutama hasil yang dikeluarkan harus sesuai dengam kebutuhan. “Tahun 2024 kita telah anggarkan dana pemilihan DPRK, kita harap melalui penganggaran itu proses pemilihan DPRK ini berjalan lancar,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Kesbangpol, di Gedung DPRD Kota Jayapura Jumat (26/4). Pertemuan itu membahas terkait regulasi pengangkatan DPRK, melalui kursi pengangkatan.

   Ketua Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura Mukri Hamadi, mengatakan tujuan dari pertemuan itu untuk membahas jumlah kursi pengangkatan di Kota Jayapura. Adapun dari hasil rapat itu, juga mengacu pada aturan bahwa jumlah DPRK Periode 2024-2029 sebanyak 9 orang. Itu akan terbagi ke beberapa kampung di Kota Jayapura.

   “Sehubungan DPRK ini, kami harap Pemerintah Kota Jayapura segera menyiapkan susunan jadwal dan mendorong Panpel untuk pelaksanannya nanti,” jelas Mukri.

Baca Juga :  Disinyalir Banyak Titipan, Kepsek SMAN 4 Sebut Tidak Ada

   Adapun Panitia Pemilihan Seleksi (Panpimsel) DPRK ini akan melibatkan Pemerintah Daerah, Akademisi dan Masyarakat. “Nanti 3 dari Pemerintah Daerah, 1 orang dari Akademisi, dan 1 dari Masyarakat,” ujarnya.

  Sementara Panitia Seleksi (Pansel)  DPRK akan melibatkan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Kejaksaan, Akademisi dan MRP. “Nanti 1 orang dari Gubernur, 1 orang dari Pemerintah Kota, 1 orang dari Kejakasaan, juga demikan dengan Akademisi, dan MRP masing masing 1 orang, untuk menjadi Pansel DPRK,” jelasnya.

   Pansel ini lanjut Mukri akan merekrut 18 orang yang akan dipilih menjadi DPRK. ” Nanti yang direkrut 18 orang, namun untuk ditetapkan menjadi DPRK hanya 9 orang,” ujarnya.

   Diapun mengatakam dalam waktu satu minggu kedepan pihaknya akan memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah. Hal ini berkaitan dengan penetapan daerah pengangkatan. “Karena itu kewenangan kami (Pansus red), dalam hal memberikan lertimbangan daerah pengangkatam,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahun ini, Lulusan SMP di Kota Jayapura Capai 4.466 Siswa

  Diapun meminta pemerintah Kota Jayapura dapat memperhatikan anggaran, agar sesuai dengan laporan. Terutama hasil yang dikeluarkan harus sesuai dengam kebutuhan. “Tahun 2024 kita telah anggarkan dana pemilihan DPRK, kita harap melalui penganggaran itu proses pemilihan DPRK ini berjalan lancar,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya