Friday, November 1, 2024
23.7 C
Jayapura

Pilih Pemimpin Harus Lihat Kapabilitas dan Eksistensinya

JAYAPURA-Fenomena politik di tanah Papua menjelang pilkada serentak 2024 tampaknya mulai memanas. Bagaimana tidak berbagai organisasi kemasyarakatan diberbagai wilayah tampak mulai menyuarakan hak politik mereka masing masing.

Seperti di Papua Induk sendiri, berbagai Ormas mulai menyuarakan hak politik mereka secara wilayah dalam hal ini wilayah adat.

  Dimana masyarakat adat Tabi-Saireri meminta agar pemimpin di Papua Induk harus diisi oleh orang asli Papua berwilayah adat Tabi Saireri. Pun demikian diberbagai wilayah adat lain di tanah Papua juga menuntut hak yang sama, bahwa pemimpin dserah harus diisi oleh anak asli dari wilayah adat setempat.

   Menanggapi hal itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si, mengatakan UU Otsus  memang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tolikara Tidak Mengajukan Banding Atas Putusan MA

  Tetapi tidak menegaskan terkait batasan batasan wilayah adat dalam hal ini untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Siapapun OAP yang memiliki kapasitas dan eksistensi yang baik bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua.

  Namun dengan melihat perkembangan yang ada saat ini dimana telah terjadi pemekaran untuk beberapa provinsi lainnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka tidak heran jika masyarakat berkehendak agar Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari wilayah adatnya masing masing.

  “Aspirasi ini tidak salah, karena itu bagian dari demokrasi, sehingga pemanggu kepentimgan yang mengatur soal hak politik ini harus bijak menanggapi aspirasi masyarakat,” ujarnya Selasa (16/4).

Baca Juga :  Waket I dan II DPRD Kota Jayapura Dapat Mobil Dinas Baru

JAYAPURA-Fenomena politik di tanah Papua menjelang pilkada serentak 2024 tampaknya mulai memanas. Bagaimana tidak berbagai organisasi kemasyarakatan diberbagai wilayah tampak mulai menyuarakan hak politik mereka masing masing.

Seperti di Papua Induk sendiri, berbagai Ormas mulai menyuarakan hak politik mereka secara wilayah dalam hal ini wilayah adat.

  Dimana masyarakat adat Tabi-Saireri meminta agar pemimpin di Papua Induk harus diisi oleh orang asli Papua berwilayah adat Tabi Saireri. Pun demikian diberbagai wilayah adat lain di tanah Papua juga menuntut hak yang sama, bahwa pemimpin dserah harus diisi oleh anak asli dari wilayah adat setempat.

   Menanggapi hal itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si, mengatakan UU Otsus  memang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Banyak ASN yang Pindah ke Papua Tengah

  Tetapi tidak menegaskan terkait batasan batasan wilayah adat dalam hal ini untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Siapapun OAP yang memiliki kapasitas dan eksistensi yang baik bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua.

  Namun dengan melihat perkembangan yang ada saat ini dimana telah terjadi pemekaran untuk beberapa provinsi lainnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka tidak heran jika masyarakat berkehendak agar Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari wilayah adatnya masing masing.

  “Aspirasi ini tidak salah, karena itu bagian dari demokrasi, sehingga pemanggu kepentimgan yang mengatur soal hak politik ini harus bijak menanggapi aspirasi masyarakat,” ujarnya Selasa (16/4).

Baca Juga :  Himpunan Pengusaha OAP Tagih Janji PJ Gubernur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya