Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Waket I dan II DPRD Kota Jayapura Dapat Mobil Dinas Baru

JAYAPURA-Dalam rangka menunjang kinerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura dalam melayani masyarakat, maka Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura telah melakukan pengadaan 3 unit kendaraan dinas jabatan yakni mobil Toyota Fortuner.

   Mobil Toyota Fortuner telah diserahkan ke Waket I dan Waket II DPRD Kota Jayapura pada  Kamis (8/9)kemarin, melalui Pj Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si., kepada Sekwan DPRD Kota Jayapura berlangsung di halaman Gedung DPRD Kota Jayapura.

  Frans Pekey, berharap dengan penyerahan kendaraan dinas jabatan bagi Waket I dan Waket II DPRD Kota Jayapura, diharapkan bisa terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Bantuan ini sebagai dukungan dari Pemkot Jayapura, sehingga kendaraan dinas jabatan tetap dijaga dan digunakan sebaik mungkin.

Baca Juga :  Pelanggar Lalin Akan Terekam Kamera

   Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Y Wanggai mengakui, DPA BPKAD TA 2022 memang ada pengadaan kendaraan dinas 3 unit untuk pimpinan DPRD yaitu Waket I dan Waket II, dan untuk Pj Wali Kota Jayapura. Penyerahan mekanismenya diserahkan Sekwan nanti di dewan internal menyerahkan ke masing-masing wakil ketua.

   “Ini memang agak lama, waktunya dikontrak itu 220 hari karena speknya untuk mobil Toyota Fortuner menggunakan BBM jenis pertalite kalau bio solar produksinya banyak dan ini menurut keterangan dari pihak dealer Toyota. Kalau untuk keterangan Toyota Fortuner yang menggunakan BBM solar memang produksinya per tahun banyak kalau BBM jenis pertalite per custom, sehingga di bulan ini baru bisa diserahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Tewas Saat Berhubungan Badan

   Ditambahkan, untuk 3 unit kendaraan dinas tersebut dananya sekira Rp 1.837.800.000. dan untuk pimpinan daerah memang mobil tidak hanya satu ini saja tapi ada juga mobil jenis Toyota Camry Sedan serta untuk mobil operasional lapangan harus menggunakan mobil yang kapasitas besar seperti Toyota Fortuner ini dan untuk pengadaan 3 unit mobil ini menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU DPA BPKAD TA 2022).(dil)

JAYAPURA-Dalam rangka menunjang kinerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura dalam melayani masyarakat, maka Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura telah melakukan pengadaan 3 unit kendaraan dinas jabatan yakni mobil Toyota Fortuner.

   Mobil Toyota Fortuner telah diserahkan ke Waket I dan Waket II DPRD Kota Jayapura pada  Kamis (8/9)kemarin, melalui Pj Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si., kepada Sekwan DPRD Kota Jayapura berlangsung di halaman Gedung DPRD Kota Jayapura.

  Frans Pekey, berharap dengan penyerahan kendaraan dinas jabatan bagi Waket I dan Waket II DPRD Kota Jayapura, diharapkan bisa terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Bantuan ini sebagai dukungan dari Pemkot Jayapura, sehingga kendaraan dinas jabatan tetap dijaga dan digunakan sebaik mungkin.

Baca Juga :  Berulang Kali Ditindak, Penjual Miras Masih Marak

   Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Y Wanggai mengakui, DPA BPKAD TA 2022 memang ada pengadaan kendaraan dinas 3 unit untuk pimpinan DPRD yaitu Waket I dan Waket II, dan untuk Pj Wali Kota Jayapura. Penyerahan mekanismenya diserahkan Sekwan nanti di dewan internal menyerahkan ke masing-masing wakil ketua.

   “Ini memang agak lama, waktunya dikontrak itu 220 hari karena speknya untuk mobil Toyota Fortuner menggunakan BBM jenis pertalite kalau bio solar produksinya banyak dan ini menurut keterangan dari pihak dealer Toyota. Kalau untuk keterangan Toyota Fortuner yang menggunakan BBM solar memang produksinya per tahun banyak kalau BBM jenis pertalite per custom, sehingga di bulan ini baru bisa diserahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Cibery

   Ditambahkan, untuk 3 unit kendaraan dinas tersebut dananya sekira Rp 1.837.800.000. dan untuk pimpinan daerah memang mobil tidak hanya satu ini saja tapi ada juga mobil jenis Toyota Camry Sedan serta untuk mobil operasional lapangan harus menggunakan mobil yang kapasitas besar seperti Toyota Fortuner ini dan untuk pengadaan 3 unit mobil ini menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU DPA BPKAD TA 2022).(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya