Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Bupati Minta PT.  PNM Hentikan Aktivitasnya

Izinnya Telah Dicabut Pemerintah Pusat

SENTANI- Bupati Jayapura Mathius Awoitauw meminta kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat untuk tidak lagi melanjutkan aktivitasnya, salah satunya PT. PNM.

“Untuk perusahaan PT. PNM itu presiden sendiri sudah mencabut izinnya, itu pasti ada kajian-kajian dan ada data-data yang diberikan oleh Kementerian yang bersangkutan di seluruh Indonesia, “kata Mathius Awoitauw, Kamis (8/9).

Dikatakan, di Kabupaten Jayapura ada lima perusahaan yang izinnya  telah dicabut oleh pemerintah termasuk PT PNM. Jadi pemerintah daerah sudah menyurat melalui dinas terkait untuk menghentikan aktivitas mereka karena sudah tidak memenuhi syarat lagi. “Jadi tidak boleh lagi beroperasi,”tandasnys.

Lanjut dia, urusan kehutanan yang sekarang ini,  sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan itu tentunya ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.  Karena itu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mencabut izin atas nama Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Masih Buron

“Intinya 2 bulan atau 3 bulan yang lalu pemerintah daerah juga sudah membentuk tim evaluasi dari berbagai stakeholder untuk semua perusahaan sawit yang ada di Jayapura itu termasuk 5 yang izinnya sudah dicabut. Kkita sudah bentuk tim dan sudah bekerja.  Dari data-data yang ada menurut laporan tim, IUPnya dari provinsi belum keluar kemudian izin lokasi juga sudah habis atau selesai.  Berarti perusahaan tersebut tidak boleh lagi memaksakan diri melakukan aktivitas,” bebernya.

Karena itu dia meminta supaya perusahaan tersebut tidak boleh menggunakan masyarakat untuk memprotes kebijakan pemerintah, sehingga terkesan menjadi tameng untuk pihak perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Jayapura juga berharap diantara masyarakat adat ini tidak boleh ada konflik satu sama lain.”Kalau itu sampai terjadi konflik kasihan, masyarakat adat sendirian rugi. Masyarakat yang pro perusahaan juga sudah datang bertemu saya dan saya sudah jelaskan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Penjarahan Saat Konflik di Besum Berhasil Diringkus Polisi

Sehubungan dengan itu dia menjelaskan itulah pentingnya ,engapa pemerintah Kabupaten Jayapura belakangan ini betul-betul melakukan program pemetaan terhadap wilayah-wilayah adat milik masyarakat adat, supaya ke depan ketika perusahaan itu datang dalam bentuk operasi apapun dia harus mendapatkan izin dari masyarakat adat bukan izin dari luar.

  Penegakan aturan pemerintah terkait izin-izin perkebunan ini sebagai upaya penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura. Supaya ke depan kerjasama bisnis antara perusahaan dengan masyarakat adat lebih adil lagi.

Pada dasarnya pemerintah siap mem-back up dan memastikan hak-hak masyarakat adat pemilik ulayat, melalui pemetaan-pemetaan yang dilakukan pemerintah daerah.  Apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sangat mendukung. (roy/ary)

Izinnya Telah Dicabut Pemerintah Pusat

SENTANI- Bupati Jayapura Mathius Awoitauw meminta kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat untuk tidak lagi melanjutkan aktivitasnya, salah satunya PT. PNM.

“Untuk perusahaan PT. PNM itu presiden sendiri sudah mencabut izinnya, itu pasti ada kajian-kajian dan ada data-data yang diberikan oleh Kementerian yang bersangkutan di seluruh Indonesia, “kata Mathius Awoitauw, Kamis (8/9).

Dikatakan, di Kabupaten Jayapura ada lima perusahaan yang izinnya  telah dicabut oleh pemerintah termasuk PT PNM. Jadi pemerintah daerah sudah menyurat melalui dinas terkait untuk menghentikan aktivitas mereka karena sudah tidak memenuhi syarat lagi. “Jadi tidak boleh lagi beroperasi,”tandasnys.

Lanjut dia, urusan kehutanan yang sekarang ini,  sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan itu tentunya ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.  Karena itu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mencabut izin atas nama Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pegawai Non ASN di 14 OPD Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

“Intinya 2 bulan atau 3 bulan yang lalu pemerintah daerah juga sudah membentuk tim evaluasi dari berbagai stakeholder untuk semua perusahaan sawit yang ada di Jayapura itu termasuk 5 yang izinnya sudah dicabut. Kkita sudah bentuk tim dan sudah bekerja.  Dari data-data yang ada menurut laporan tim, IUPnya dari provinsi belum keluar kemudian izin lokasi juga sudah habis atau selesai.  Berarti perusahaan tersebut tidak boleh lagi memaksakan diri melakukan aktivitas,” bebernya.

Karena itu dia meminta supaya perusahaan tersebut tidak boleh menggunakan masyarakat untuk memprotes kebijakan pemerintah, sehingga terkesan menjadi tameng untuk pihak perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Jayapura juga berharap diantara masyarakat adat ini tidak boleh ada konflik satu sama lain.”Kalau itu sampai terjadi konflik kasihan, masyarakat adat sendirian rugi. Masyarakat yang pro perusahaan juga sudah datang bertemu saya dan saya sudah jelaskan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Persiapkan SDM Melalui Pelatihan Desain Grafis Muda

Sehubungan dengan itu dia menjelaskan itulah pentingnya ,engapa pemerintah Kabupaten Jayapura belakangan ini betul-betul melakukan program pemetaan terhadap wilayah-wilayah adat milik masyarakat adat, supaya ke depan ketika perusahaan itu datang dalam bentuk operasi apapun dia harus mendapatkan izin dari masyarakat adat bukan izin dari luar.

  Penegakan aturan pemerintah terkait izin-izin perkebunan ini sebagai upaya penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura. Supaya ke depan kerjasama bisnis antara perusahaan dengan masyarakat adat lebih adil lagi.

Pada dasarnya pemerintah siap mem-back up dan memastikan hak-hak masyarakat adat pemilik ulayat, melalui pemetaan-pemetaan yang dilakukan pemerintah daerah.  Apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sangat mendukung. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya