Dalam Sepekan, 34 Motor dan 10 Tersangka Diamankan

  Dalam beraksi, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengaman dan kontak sepeda motor, sehingga kendaraan dapat dibawa tanpa izin pemilik. Barang bukti 34 unit sepeda motor yang disita antara lain Honda Beat, Honda Vario, Honda Revo, dan Yamaha Mio M3.

  Pada Jumat (30/10), Ditreskrimum Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota melakukan penindakan lanjutan atas pengembangan perkara dengan tersangka berinisial MD. Berdasarkan keterangan MD, masih ada kendaraan yang diduga hasil curian disimpan di salah satu rusunawa di Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

   Personel gabungan lalu memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 25 unit kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Seluruh kendaraan diamankan untuk didata dan diidentifikasi lebih lanjut guna memastikan asal-usul serta status kepemilikannya.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

   Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan para tersangka. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V.

K  abid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan kunci pengaman tambahan. Jika memungkinkan, pasang CCTV di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi parkir, serta manfaatkan GPS untuk memantau keberadaan kendaraan,” katanya.

  Dalam beraksi, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengaman dan kontak sepeda motor, sehingga kendaraan dapat dibawa tanpa izin pemilik. Barang bukti 34 unit sepeda motor yang disita antara lain Honda Beat, Honda Vario, Honda Revo, dan Yamaha Mio M3.

  Pada Jumat (30/10), Ditreskrimum Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota melakukan penindakan lanjutan atas pengembangan perkara dengan tersangka berinisial MD. Berdasarkan keterangan MD, masih ada kendaraan yang diduga hasil curian disimpan di salah satu rusunawa di Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

   Personel gabungan lalu memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 25 unit kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Seluruh kendaraan diamankan untuk didata dan diidentifikasi lebih lanjut guna memastikan asal-usul serta status kepemilikannya.

Baca Juga :  KKB Berulah Bubarkan Paskibraka dengan Tembakan

   Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan para tersangka. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V.

K  abid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan kunci pengaman tambahan. Jika memungkinkan, pasang CCTV di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi parkir, serta manfaatkan GPS untuk memantau keberadaan kendaraan,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya