Dalam Sepekan, 34 Motor dan 10 Tersangka Diamankan

JAYAPURA–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama satuan reserse kriminal polres jajaran mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode 26–31 Oktober 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 10 tersangka dan 34 unit sepeda motor berbagai merek.

Pengungkapan berlangsung di empat wilayah hukum, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini mendukung Program Quick Wins Kapolri, khususnya dalam penanganan kejahatan curanmor.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gede Ditya K mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Parasian H. Gultom, menjelaskan bahwa kesepuluh tersangka merupakan pelaku utama yang beraksi secara perorangan.

Baca Juga :  609 Gram Ganja Dimusnahkan Polairud Polda Papua

   “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap perkara curanmor,” ujarnya.

   Dari 11 laporan polisi tersebut, Polresta Jayapura Kota menangani tiga kasus, sedangkan Polres Biak Numfor, Polres Merauke, dan Polres Jayapura masing-masing dua kasus. Sisanya ditangani langsung personel Ditreskrimum Polda Papua.

   Para tersangka seluruhnya laki-laki berusia 21 hingga 50 tahun, dan sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. Motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial.

JAYAPURA–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama satuan reserse kriminal polres jajaran mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode 26–31 Oktober 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 10 tersangka dan 34 unit sepeda motor berbagai merek.

Pengungkapan berlangsung di empat wilayah hukum, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini mendukung Program Quick Wins Kapolri, khususnya dalam penanganan kejahatan curanmor.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gede Ditya K mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Parasian H. Gultom, menjelaskan bahwa kesepuluh tersangka merupakan pelaku utama yang beraksi secara perorangan.

Baca Juga :  Dana Penanganan Covid-19 Banyak Diambil Dari APBD

   “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap perkara curanmor,” ujarnya.

   Dari 11 laporan polisi tersebut, Polresta Jayapura Kota menangani tiga kasus, sedangkan Polres Biak Numfor, Polres Merauke, dan Polres Jayapura masing-masing dua kasus. Sisanya ditangani langsung personel Ditreskrimum Polda Papua.

   Para tersangka seluruhnya laki-laki berusia 21 hingga 50 tahun, dan sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. Motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya