Sat Resnarkoba Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

MIMIKA – Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dan ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/12).

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu siang mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan masing-masing seberat 10 gram untuk narkotika jenis sabu, sedangkan ganja seberat 45,35 gram.

Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika. “Jadi kasus pertama itu tersangkanya berinisial M. Dia ditangkap tanggal 26 November 2025 lalu,” kata Iptu Hempy. “Kalau kasus yang kedua tersangka berinisial KMD yang ditangkap tanggal 5 Desember 2025 kemarin,” sambungnya.

Baca Juga :  Seorang ABK KM. Mina Nusantara Dilaporkan Tenggelam di Perairan Asmat

Lebih lanjut, kata Iptu Hempy tersangka M ditangkap setelah adanya temuan paket mencurigakan di Bandara Mozes Kilangin Timika yang mana setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisikan sabu yang akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya.

Total sabu yang disita dari tangan tersangka M adalah 11,39 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,69 gram untuk pembuktian di Pengadilan, sehingga total yang dimusnahkan adalah 10 gram.

Kemudian, tersangka KMD ditangkap polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 47,53 gram ganja dari tangan tersangka.
Dari jumlah tersebut, 2 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, total ganja yang dimusnahkan berjumlah 45,35 gram.

Baca Juga :  Institut PN Dapat Sertifikat Akreditasi dari Kementerian ESDM

MIMIKA – Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dan ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/12).

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu siang mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan masing-masing seberat 10 gram untuk narkotika jenis sabu, sedangkan ganja seberat 45,35 gram.

Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika. “Jadi kasus pertama itu tersangkanya berinisial M. Dia ditangkap tanggal 26 November 2025 lalu,” kata Iptu Hempy. “Kalau kasus yang kedua tersangka berinisial KMD yang ditangkap tanggal 5 Desember 2025 kemarin,” sambungnya.

Baca Juga :  Wacana Pemekaran 2 DOB Baru di Mimika Masih Moratorium

Lebih lanjut, kata Iptu Hempy tersangka M ditangkap setelah adanya temuan paket mencurigakan di Bandara Mozes Kilangin Timika yang mana setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisikan sabu yang akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya.

Total sabu yang disita dari tangan tersangka M adalah 11,39 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,69 gram untuk pembuktian di Pengadilan, sehingga total yang dimusnahkan adalah 10 gram.

Kemudian, tersangka KMD ditangkap polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 47,53 gram ganja dari tangan tersangka.
Dari jumlah tersebut, 2 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, total ganja yang dimusnahkan berjumlah 45,35 gram.

Baca Juga :  Bupati Mimika Benarkan Banyak Pejabat Eselon Pilih Mundur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya