Penduduk di Provinsi Papua Selatan Tak Sampai 1 Juta, Maka Kursi DPRD-nya 35 Kursi
JAYAPURA – Ketua KPU Papua, Diana Simbiak menyampaikan tak perlu lagi kajian penetapan dapil Pemilu tahun 2024 di Papua pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Pasalnya, sudah ditetapkan.
“Sudah ditetapkan sehingga tidak ada kajian lagi, kita berproses sejak Desember tahun 2022 dan sudah ditetapkan KPU RI pada 6 Februari dengan SK Keputusan KPU Nomor 6,” terang Diana Simbiak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (9/3).
Sebagaimana kata Diana, sesuai dengan keputuan MK kewenangan itu dikembalikan kepada KPU dan sudah ditetapkan KPU RI ditanggal 6 februari. Hal ini tercatat dalam surat keputuan KPU nomor 6 tahunn 2023 tentang penetapan Dapil, alokasi kursi setiap daerah secara nasional termasuk tiga wilayah DOB dan Papua Induk.
“Secara nasional sudah ditetapkan, bahkan kabupaten di Papua katakanlah Provinsi Papua Pegunungan ada 8 kabupaten, Papua Selatan terdapat 4 kabupaten, Papua Tengah delapan kabupaten dan Papua Induk sembilan kabupaten. Semua sudah terakomodir dalam surat keputusan KPU RI,” terangnya.
Terkait jumlah penduduk data Pemilu, Diana menyampaikan jumlah pasti yang menggunakan hak pilih berdasarkan DPT akan ditetapkan di bulan juli tahun 2023 sesuai dengan jadwal yakni tanggal 21-23 Juli.
“Jumlah penduduk 0 tahun ke atas sudah diketahui berdasarkan DAK. Karena di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 201 tercantum bahwa 16 bulan sebelum hari pemungutan suara DAK disampaikan oleh Dirjen Kemendagri kepada KPU. DAK 0 tahun ke atas jumlah penduduk dan diatur dalam Permendagri nomor 100 tahun 2022,” terangnya.
Sementara itu lanjut Diana, kuota jumlah kursi di DPRP pada Pemilu 2024 mendatang jika dilihat dalam Perpu nomor 1 diatur UU pemilunya. Alokasi kursi DPRI untuk Dapil Papua Tengah Pegunungan ada 3, DPD 4.
Begitu juga untuk Provinsi tiga DOB diatur sesuai dengan jumlah penduduk yang diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 188 dikatakan bahwa jumlah kursi DPR Provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 120.
“Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta perolehan alokasi kursinya sebanyak 35. Dan poin berikutnya provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan 3 juta jiwa maka memperoleh alokasi kursi 45,” kata Diana.
Untuk di Papua tiga wilayah DOB dimana Papua Selatan jumlah penduduknya tidak sampai 1 juta maka alokasi kursinya 35. Wilayah Pengunungan Papua Tengah dan Papua Induk masuk dalam jumlah penduduk lebih dari 1 juta sampai dengan 3 juta maka alokasi kursinya 45.
“Jadi Provinsi Papua Induk alokasi kursinya 45, Papua Tengah 45, Papua Pegunungan 45 kursi kecuali Papua Selatan tidak sampai 45 sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” pungkasnya. (fia/wen)