Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Untuk ruas Kombay-Firiwage, pekerjaan yang telah dilaksanakan hanya mencapai 2,91 persen. Sedangkan pada ruas Dema-Fefero, progres pekerjaan hanya 10,36 persen.

“Dalam rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton. Untuk perkara pertama, kami telah memeriksa 22 orang saksi. Sementara untuk perkara kedua, kami telah memeriksa 20 orang saksi,” kata Sombo kepada wartawan.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi untuk memastikan kondisi pekerjaan di lokasi. Dari seluruh rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara.

“Atas dasar itu, penyidik menetapkan RP dan S sebagai tersangka yang bertanggung jawab dalam dua proyek pembangunan jalan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Tokoh Agama: Jaga Perdamaian Papua dengan Suka Cita

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat perintah tertanggal 2 Oktober 2026. Untuk perkara Kombay-Firiwage, masing-masing melalui Surat Perintah Nomor TAP-08/R.1/Fd.2/10/2026 dan TAP-07/R.1/Fd.2/10/2026. Sedangkan untuk perkara Dema-Fefero melalui Surat Perintah Nomor TAP-06/R.1/Fd.2/10/2026 dan TAP-05/R.1/Fd.2/10/2026.

Dari kedua proyek tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10.640.767.814,66. Kerugian pada proyek Dema-Fefero mencapai Rp4.585.197.082, sedangkan proyek Kombay-Firiwage sebesar Rp6.055.570.732,66.

Sombo menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Untuk ruas Kombay-Firiwage, pekerjaan yang telah dilaksanakan hanya mencapai 2,91 persen. Sedangkan pada ruas Dema-Fefero, progres pekerjaan hanya 10,36 persen.

“Dalam rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton. Untuk perkara pertama, kami telah memeriksa 22 orang saksi. Sementara untuk perkara kedua, kami telah memeriksa 20 orang saksi,” kata Sombo kepada wartawan.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi untuk memastikan kondisi pekerjaan di lokasi. Dari seluruh rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara.

“Atas dasar itu, penyidik menetapkan RP dan S sebagai tersangka yang bertanggung jawab dalam dua proyek pembangunan jalan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Virus Corona, KKP Perketat Pengawasan

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat perintah tertanggal 2 Oktober 2026. Untuk perkara Kombay-Firiwage, masing-masing melalui Surat Perintah Nomor TAP-08/R.1/Fd.2/10/2026 dan TAP-07/R.1/Fd.2/10/2026. Sedangkan untuk perkara Dema-Fefero melalui Surat Perintah Nomor TAP-06/R.1/Fd.2/10/2026 dan TAP-05/R.1/Fd.2/10/2026.

Dari kedua proyek tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10.640.767.814,66. Kerugian pada proyek Dema-Fefero mencapai Rp4.585.197.082, sedangkan proyek Kombay-Firiwage sebesar Rp6.055.570.732,66.

Sombo menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya