Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primair. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan penahanan terhadap RP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan.
RP sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dengan didampingi penasihat hukum. Kondisinya dilaporkan sehat, meski sempat mengalami penurunan kondisi setelah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki riwayat sakit. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primair. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan penahanan terhadap RP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan.
RP sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dengan didampingi penasihat hukum. Kondisinya dilaporkan sehat, meski sempat mengalami penurunan kondisi setelah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki riwayat sakit. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q