Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primair. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan penahanan terhadap RP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan.

RP sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dengan didampingi penasihat hukum. Kondisinya dilaporkan sehat, meski sempat mengalami penurunan kondisi setelah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki riwayat sakit. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Jumlah Pengangguran di Papua Meningkat

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primair. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan penahanan terhadap RP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan.

RP sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dengan didampingi penasihat hukum. Kondisinya dilaporkan sehat, meski sempat mengalami penurunan kondisi setelah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki riwayat sakit. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Dulu Bicara Beras Bicara Irian Bhakti, Kini Expansi ke Provinsi Tetangga

Berita Terbaru

Artikel Lainnya