Friday, November 1, 2024
26.7 C
Jayapura

Pilih Pemimpin Harus Lihat Kapabilitas dan Eksistensinya

JAYAPURA-Fenomena politik di tanah Papua menjelang pilkada serentak 2024 tampaknya mulai memanas. Bagaimana tidak berbagai organisasi kemasyarakatan diberbagai wilayah tampak mulai menyuarakan hak politik mereka masing masing.

Seperti di Papua Induk sendiri, berbagai Ormas mulai menyuarakan hak politik mereka secara wilayah dalam hal ini wilayah adat.

  Dimana masyarakat adat Tabi-Saireri meminta agar pemimpin di Papua Induk harus diisi oleh orang asli Papua berwilayah adat Tabi Saireri. Pun demikian diberbagai wilayah adat lain di tanah Papua juga menuntut hak yang sama, bahwa pemimpin dserah harus diisi oleh anak asli dari wilayah adat setempat.

   Menanggapi hal itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si, mengatakan UU Otsus  memang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Papua Pegunungan Dapat Atensi Khusus Pemerintah Pusat

  Tetapi tidak menegaskan terkait batasan batasan wilayah adat dalam hal ini untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Siapapun OAP yang memiliki kapasitas dan eksistensi yang baik bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua.

  Namun dengan melihat perkembangan yang ada saat ini dimana telah terjadi pemekaran untuk beberapa provinsi lainnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka tidak heran jika masyarakat berkehendak agar Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari wilayah adatnya masing masing.

  “Aspirasi ini tidak salah, karena itu bagian dari demokrasi, sehingga pemanggu kepentimgan yang mengatur soal hak politik ini harus bijak menanggapi aspirasi masyarakat,” ujarnya Selasa (16/4).

Baca Juga :  Aset Kantor Samsat Beralih ke DOB Seiring Berjalannya Waktu

JAYAPURA-Fenomena politik di tanah Papua menjelang pilkada serentak 2024 tampaknya mulai memanas. Bagaimana tidak berbagai organisasi kemasyarakatan diberbagai wilayah tampak mulai menyuarakan hak politik mereka masing masing.

Seperti di Papua Induk sendiri, berbagai Ormas mulai menyuarakan hak politik mereka secara wilayah dalam hal ini wilayah adat.

  Dimana masyarakat adat Tabi-Saireri meminta agar pemimpin di Papua Induk harus diisi oleh orang asli Papua berwilayah adat Tabi Saireri. Pun demikian diberbagai wilayah adat lain di tanah Papua juga menuntut hak yang sama, bahwa pemimpin dserah harus diisi oleh anak asli dari wilayah adat setempat.

   Menanggapi hal itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si, mengatakan UU Otsus  memang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Warga Mulai Mengungsi, Pasien Anak RSUD Dok II Dievakuasi ke Luar

  Tetapi tidak menegaskan terkait batasan batasan wilayah adat dalam hal ini untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Siapapun OAP yang memiliki kapasitas dan eksistensi yang baik bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua.

  Namun dengan melihat perkembangan yang ada saat ini dimana telah terjadi pemekaran untuk beberapa provinsi lainnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka tidak heran jika masyarakat berkehendak agar Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari wilayah adatnya masing masing.

  “Aspirasi ini tidak salah, karena itu bagian dari demokrasi, sehingga pemanggu kepentimgan yang mengatur soal hak politik ini harus bijak menanggapi aspirasi masyarakat,” ujarnya Selasa (16/4).

Baca Juga :  TP PKK Papua Kerahkan Kader Bantu Program Imunisasi Polio

Berita Terbaru

Artikel Lainnya