MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menjadwalkan penetapan calon anggota DPRD Mimika terpilih periode 2024-2029 paling lambat 13 Juni 2024.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (29/3/2024), Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan, penetapan nama anggota DPRD Mimika ini akan dilakukan setelah penyelesaian gugatan oleh calon anggota legislatif maupun partai politik terkait sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Kata Hironimus, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan sengketa, pembacaan putusan untuk sengketa DPRD hingga DPR RI dijadwalkan pada 10 Juni 2024.
Lanjutnya, KPU memastikan, sudah ada gugatan sengketa pada pesta demokrasi 2024 DPRD Mimika yang telah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). “Gugatan ini akan melalui proses sebelum penetapan anggota dewan dilakukan,” kata Hironimus.
“Paling lambat 13 Juni kita akan tetapkan (nama-nama anggota DPRD),” sambungnya.
Hironimus melanjutkan, penetapan kursi dilakukan tiga hari setelah pembacaan putusan MK. Jadi, jika pembacaan putusan MK pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang. Dengan demikian, paling lambat tanggal 13 Juni dilakukan pleno penetapan kursi DPRD Mimika.
Dirimya juga mengatakan agar para calon anggota DPRD yang telah mengajukan gugatan ke MK tetap bersabar karena proses ini masih dalam tahap pengembangan.
Sementara itu, bila mengajukan gugatan sengketa Pemilu, peserta Pemilu diberikan waktu 3×24 jam setelah tahapan Pemilu selesai. Gugatan kemudian akan diperiksa dan diberikan waktu lagi selama 3×24 jam untuk memperbaiki dan melengkapi berkas sebelum terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika memenuhi syarat, perkara akan dilanjutkan. (wmm)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos