Catat Sejarah Baru, Papua Selatan Jadi DOB Pertama Raih Opini WTP

Dikatakan, Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah meliputi penyajian laporan keuangan, pengelolaan aset dan kewajiban, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan, yang selanjutnya diserahkan kepada DPR Papua Selatan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, ” terangnya.

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Hasil pemeriksaan tersebut memuat berbagai temuan serta rekomendasi yang pada kesempatan ini akan diserahkan secara resmi kepada DPR Papua Selatan dan Gubernur Papua Selatan.

Opini yang diberikan oleh BPK RI, baik berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maupun opini lainnya, merupakan cerminan atas kualitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, apapun opini yang diperoleh harus dijadikan bahan evaluasi sekaligus introspeksi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan Primer Harus Diperkuat    

“Berbagai temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan menjadi peta jalan (roadmap) dalam mewujudkan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang, ” terangnya.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, DPR Papua Selatan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan ini.

Untuk itu, saya mengingatkan Saudara Gubernur beserta seluruh jajaran agar segera menyusun rencana aksi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. ”

Yang tidak kalah penting, terlepas dari apa pun opini yang diterima hari ini, perhatian kita harus tetap tertuju pada dampak pengelolaan keuangan daerah terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, serta percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Papua Selatan yang kita cintai, ” jelasnya.

Baca Juga :  16 Nakes Puskesmas Tanjung Ria Terpapar Covid

Dikatakan, Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah meliputi penyajian laporan keuangan, pengelolaan aset dan kewajiban, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan, yang selanjutnya diserahkan kepada DPR Papua Selatan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, ” terangnya.

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Hasil pemeriksaan tersebut memuat berbagai temuan serta rekomendasi yang pada kesempatan ini akan diserahkan secara resmi kepada DPR Papua Selatan dan Gubernur Papua Selatan.

Opini yang diberikan oleh BPK RI, baik berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maupun opini lainnya, merupakan cerminan atas kualitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, apapun opini yang diperoleh harus dijadikan bahan evaluasi sekaligus introspeksi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Gubernur Apolo Safanpo Apresiasi DPD-RI Perjuangkan Dana Otsus Tak Dipangkas

“Berbagai temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan menjadi peta jalan (roadmap) dalam mewujudkan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang, ” terangnya.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, DPR Papua Selatan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan ini.

Untuk itu, saya mengingatkan Saudara Gubernur beserta seluruh jajaran agar segera menyusun rencana aksi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. ”

Yang tidak kalah penting, terlepas dari apa pun opini yang diterima hari ini, perhatian kita harus tetap tertuju pada dampak pengelolaan keuangan daerah terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, serta percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Papua Selatan yang kita cintai, ” jelasnya.

Baca Juga :  ASN DPR Papua Diperintah Kerja dari Rumah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya