Bank Papua Gandeng Kejati Papua Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

JAYAPURA-PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua atau Bank Papua memperkuat komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua tentang penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

   Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yambise, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam setiap kebijakan dan aktivitas bisnis perusahaan di tengah dinamika industri perbankan yang semakin kompleks.

Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yambise didampingi Wakil Kepala Kejati Papua, Asmadi, foto bersama dengan jajaran Bank Papua dan Kejati Papua, usai penandatanganan MoU di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (28/7). (foto:Elfira/Cepos)

  Menurutnya, sebagai bank pembangunan daerah, Bank Papua mengemban amanah besar dalam mengelola kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah di tanah Papua. Karena itu, seluruh aktivitas usaha dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan manajemen risiko, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Seharusnya Bicarakan Upaya Tindak Lanjut Penyelesaian Kasus HAM

  “Perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleksitas regulasi yang terus berkembang menuntut setiap institusi memiliki tata kelola hukum yang kuat. Hal itu penting agar setiap kebijakan dan keputusan bisnis memiliki kepastian hukum, mampu melindungi aset perusahaan, serta menjaga kepercayaan para pemegang saham, nasabah, dan masyarakat,” kata Yuliana dalam sambutannya, pada kegiatan yang digelar di Kantor Kejati Papua, Selasa (28/7).

JAYAPURA-PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua atau Bank Papua memperkuat komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua tentang penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

   Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yambise, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam setiap kebijakan dan aktivitas bisnis perusahaan di tengah dinamika industri perbankan yang semakin kompleks.

Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yambise didampingi Wakil Kepala Kejati Papua, Asmadi, foto bersama dengan jajaran Bank Papua dan Kejati Papua, usai penandatanganan MoU di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (28/7). (foto:Elfira/Cepos)

  Menurutnya, sebagai bank pembangunan daerah, Bank Papua mengemban amanah besar dalam mengelola kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah di tanah Papua. Karena itu, seluruh aktivitas usaha dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan manajemen risiko, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Jika Masyarakat Menerima,  Pelantikan DPRK Dilakukan Akhir Desember

  “Perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleksitas regulasi yang terus berkembang menuntut setiap institusi memiliki tata kelola hukum yang kuat. Hal itu penting agar setiap kebijakan dan keputusan bisnis memiliki kepastian hukum, mampu melindungi aset perusahaan, serta menjaga kepercayaan para pemegang saham, nasabah, dan masyarakat,” kata Yuliana dalam sambutannya, pada kegiatan yang digelar di Kantor Kejati Papua, Selasa (28/7).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya