Bank Papua Gandeng Kejati Papua Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

  “Kami optimistis nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi awal kerja sama yang nyata, produktif, dan berkelanjutan. Hubungan baik yang telah terjalin diharapkan terus diperkuat melalui koordinasi yang intensif, saling berbagi pengetahuan, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional demi mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” tuturnya.

  Ia berharap kerja sama tersebut menjadi fondasi yang kokoh dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kepastian hukum, menjaga aset dan kepentingan negara maupun daerah, sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua institusi dan masyarakat Papua.

   Sementara Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi menegaskan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua memiliki posisi yang sangat strategis sebagai motor penggerak perekonomian daerah.

Baca Juga :  Menjaga Silahturahmi Untuk Wujudkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan

   Menurutnya, peran Bank Papua tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan, pemberdayaan pelaku usaha, peningkatan investasi, serta memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat di tanah Papua.

   “Bank Papua memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. Seiring dengan peran tersebut, tentu terdapat berbagai tantangan dan dinamika hukum yang semakin kompleks sehingga membutuhkan penguatan aspek tata kelola dan kepastian hukum,” ujar Asmadi.

  Menurut Asmadi, nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemenuhan aspek administratif ataupun bentuk intervensi terhadap kebijakan bisnis perusahaan.

  “Tujuan utama kerja sama ini adalah memberikan kepastian hukum sehingga setiap kebijakan strategis perusahaan dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Hanya Abisai Rollo yang Penuhi Syarat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  “Kami optimistis nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi awal kerja sama yang nyata, produktif, dan berkelanjutan. Hubungan baik yang telah terjalin diharapkan terus diperkuat melalui koordinasi yang intensif, saling berbagi pengetahuan, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional demi mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” tuturnya.

  Ia berharap kerja sama tersebut menjadi fondasi yang kokoh dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kepastian hukum, menjaga aset dan kepentingan negara maupun daerah, sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua institusi dan masyarakat Papua.

   Sementara Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi menegaskan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua memiliki posisi yang sangat strategis sebagai motor penggerak perekonomian daerah.

Baca Juga :  PJ. Bupati Tolikara Minta OPD Teknis Mendata Satu Bayi Satu Data

   Menurutnya, peran Bank Papua tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan, pemberdayaan pelaku usaha, peningkatan investasi, serta memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat di tanah Papua.

   “Bank Papua memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. Seiring dengan peran tersebut, tentu terdapat berbagai tantangan dan dinamika hukum yang semakin kompleks sehingga membutuhkan penguatan aspek tata kelola dan kepastian hukum,” ujar Asmadi.

  Menurut Asmadi, nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemenuhan aspek administratif ataupun bentuk intervensi terhadap kebijakan bisnis perusahaan.

  “Tujuan utama kerja sama ini adalah memberikan kepastian hukum sehingga setiap kebijakan strategis perusahaan dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Bupati Yalimo Resmikan Gedung GJRP Jemaat Emanuel

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya