Staf ahli BPK Bidang Manajemen Resiko Heri Subowo mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam menjalankan tugas tersebut, BPK berpedoman pada kode etik dan standar pemeriksaan guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, ” katanya.
Selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pada tahun sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2024. Dan pada tahun ini atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tandas Heri Subowo.
“Kami menyampaikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan atas peningkatan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun sebelumnya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun in,” pungkasnya. (ulo/ade).
Staf ahli BPK Bidang Manajemen Resiko Heri Subowo mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam menjalankan tugas tersebut, BPK berpedoman pada kode etik dan standar pemeriksaan guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, ” katanya.
Selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pada tahun sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2024. Dan pada tahun ini atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tandas Heri Subowo.
“Kami menyampaikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan atas peningkatan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun sebelumnya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun in,” pungkasnya. (ulo/ade).