Wednesday, May 1, 2024
26.7 C
Jayapura

Lima Terdakwa Kasus  OTT Mulai Disidang di PN Jayapura

JAYAPURA-Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pelanggaran pidana pemilu  di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, pada 14 Februari lalu mulai disidangkan di PN Jayapura, Rabu (2/4).

  Pada sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan dari 5 orang terdakwa. Adapun terdakwa dalam perkara tersebut masing masing dari penyelenggara TPS 1 orang, Saksi Partai Politik 3 orang, dan satu orang lainnya Pengawas TPS.

   Dari dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu, karena menggunakan hak suara lebih dari satu kali. Dimana, bagi setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPS LN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Baca Juga :  Prediksi Prancis vs Korsel: Byung Sunghwan Berharap Dukungan Suporter Indonesia

   “Dari 5 Terdakwa yang ditetapkan ini, semuanya disidangkan di 3 tiga ruangan, masing masing ditangani 4 orang Majelis Hakim,” kata Taka Simanjuntak, Kasipidum, kepada Cenderawasih Pos usai sidang.

   Selain pemeriksaan terdakwa JPU juga menghadirkan 7 orang saksi untuk memberikan keterangan. “Saksi yang kita hadirkan ini, adalah saksi fakta, mereka yang menyaksikan di lapangan,” kata Taka.

JAYAPURA-Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pelanggaran pidana pemilu  di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, pada 14 Februari lalu mulai disidangkan di PN Jayapura, Rabu (2/4).

  Pada sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan dari 5 orang terdakwa. Adapun terdakwa dalam perkara tersebut masing masing dari penyelenggara TPS 1 orang, Saksi Partai Politik 3 orang, dan satu orang lainnya Pengawas TPS.

   Dari dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu, karena menggunakan hak suara lebih dari satu kali. Dimana, bagi setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPS LN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Viktor Yeimo Ditunda Lagi

   “Dari 5 Terdakwa yang ditetapkan ini, semuanya disidangkan di 3 tiga ruangan, masing masing ditangani 4 orang Majelis Hakim,” kata Taka Simanjuntak, Kasipidum, kepada Cenderawasih Pos usai sidang.

   Selain pemeriksaan terdakwa JPU juga menghadirkan 7 orang saksi untuk memberikan keterangan. “Saksi yang kita hadirkan ini, adalah saksi fakta, mereka yang menyaksikan di lapangan,” kata Taka.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya