Tuesday, April 30, 2024
27.7 C
Jayapura

Dicurigai Ada Kecurangan, Sejumlah SPBU Diperiksa

JAYAPURA – Upaya untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan yang dilakukan pihak SPBU, Selasa (2/4) kemarin Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dipimpin Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos melakukan monitoring pengawasan atau sidak penjualan BBM di beberapa SPBU di Kota Jayapura.

   Dalam pelaksanaannya Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos didampingi Kanit Tipidter Ipda Andri Rihulay dan bersinergi dengan Kepala Badan Meterologi Kota Jayapura, Reynold A. Korwa dan Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Papua,  Irsan Firdaus Gasani.

   Kasat Reskrim mengatakan pengawasan dan pengecekan SPBU yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Delapan Tersangka Kasus Makar Segera Masuk Pengadilan

    Selain itu ini dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya penyimpangan dan ketidaksesuaian ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan ukuran yang sebenarnya.

Dan untungnya dari sidak yang dilakukan di beberapa titik ini, ia tidak menemukan bentuk kecurigaan yang disebutkan di atas tadi.  Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, pemantauan tersebut akan dilakukan secara berkala dan jika ada pelanggaran terkait kecurangan dari SPBU, maka polisi akan mengambil tindakan tegas.

   Bentuk kecurangan seperti ini diakui masih kerap terjadi dan dilakukan, namun untuk  wilayah Jawa.

“Berdasarkan surat telegram yang mengatensikan untuk tidak terjadi hal yang sama atau pelanggaran oleh pihak SPBU, maka giat ini kami lakukan, namun sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi dari pihak SPBU,” kata Kompol Agus Pombos.

Baca Juga :  Mei 2023, Inflasi Papua sebesar 3,69 Persen 

    Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam pelaksanaan sidak pihaknya harus berkoordinasi dengan Pertamina dan UPTD Meterologi Kota Jayapura. “Jika ditemukan maka kami akan menjerat pemilik SPBU dengan melanggar Undang-undang khusus terkait Niaga BBM dengan acaman berbeda-beda terkait pelanggaran maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Agus Pombos. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Upaya untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan yang dilakukan pihak SPBU, Selasa (2/4) kemarin Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dipimpin Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos melakukan monitoring pengawasan atau sidak penjualan BBM di beberapa SPBU di Kota Jayapura.

   Dalam pelaksanaannya Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos didampingi Kanit Tipidter Ipda Andri Rihulay dan bersinergi dengan Kepala Badan Meterologi Kota Jayapura, Reynold A. Korwa dan Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Papua,  Irsan Firdaus Gasani.

   Kasat Reskrim mengatakan pengawasan dan pengecekan SPBU yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Ganggu Ketertiban Umum, Tertibkan Orang Mabuk di Kota Wamena

    Selain itu ini dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya penyimpangan dan ketidaksesuaian ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan ukuran yang sebenarnya.

Dan untungnya dari sidak yang dilakukan di beberapa titik ini, ia tidak menemukan bentuk kecurigaan yang disebutkan di atas tadi.  Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, pemantauan tersebut akan dilakukan secara berkala dan jika ada pelanggaran terkait kecurangan dari SPBU, maka polisi akan mengambil tindakan tegas.

   Bentuk kecurangan seperti ini diakui masih kerap terjadi dan dilakukan, namun untuk  wilayah Jawa.

“Berdasarkan surat telegram yang mengatensikan untuk tidak terjadi hal yang sama atau pelanggaran oleh pihak SPBU, maka giat ini kami lakukan, namun sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi dari pihak SPBU,” kata Kompol Agus Pombos.

Baca Juga :  Enam Calon Penumpang KM Labobar Diamankan

    Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam pelaksanaan sidak pihaknya harus berkoordinasi dengan Pertamina dan UPTD Meterologi Kota Jayapura. “Jika ditemukan maka kami akan menjerat pemilik SPBU dengan melanggar Undang-undang khusus terkait Niaga BBM dengan acaman berbeda-beda terkait pelanggaran maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Agus Pombos. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya