Wednesday, May 1, 2024
24.7 C
Jayapura

Pramuka Tak Dihapus, Tapi Tak Wajib Diikuti

JAKARTA – Dunia pendidikan gempar. Pramuka dikabarkan telah dihapus sebagai salah satu bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.  Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial X. Banyak pihak yang menyayangkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Setelah ditelisik, narasi ini mencuat setelah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan.

Di mana, di pasal 34 Bab V disebutkan bahwa sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Kemenhub Berikan Penghargaan Pada Jawa Pos

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbduristek Anindito Aditomo menepis isu tersebut. Dia memastikan, Pramuka masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah. ”Nggak ada perubahan.

Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.” ujarnya dalam diskusi media BKHM bersama Fortadikbud di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek  12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Permendikbudristek  12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Baca Juga :  Siapkan 24 M Untuk Biayai Mahasiswa Unggul Papua 

”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan pramuka sebagai salah satu ekstakurikuler,” jelasnya.

Sejak awal, kata dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

JAKARTA – Dunia pendidikan gempar. Pramuka dikabarkan telah dihapus sebagai salah satu bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.  Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial X. Banyak pihak yang menyayangkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Setelah ditelisik, narasi ini mencuat setelah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan.

Di mana, di pasal 34 Bab V disebutkan bahwa sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Mekanisme Jokowi Ganti Ketua KPK Keliru

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbduristek Anindito Aditomo menepis isu tersebut. Dia memastikan, Pramuka masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah. ”Nggak ada perubahan.

Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.” ujarnya dalam diskusi media BKHM bersama Fortadikbud di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek  12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Permendikbudristek  12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Baca Juga :  Mantan Ketua MK: Tidak ada Standar Konstitusi atas Umur Capres dan Cawapres

”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan pramuka sebagai salah satu ekstakurikuler,” jelasnya.

Sejak awal, kata dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya