Wednesday, May 22, 2024
27.7 C
Jayapura

Pramuka Tak Dihapus, Tapi Tak Wajib Diikuti

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan berencana menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

”UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” jelasnya. Sukarela ini guna mendukung siswa untuk mengikuti mintanya. Bukan hanya karena terpaksa dan tak dirasakan manfaatnya. ”Dari perspektif sekolah wajib, tapi dari siswa sukarela. Ini sejalan dengan UU pramuka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miliki Nama Setiap Produknya, Butuh Peralatan untuk Produksi Skala Besar

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

”Pramuka itu sangat besar manfaatnya untuk pengembangan karakter, sejalan dengan desain kurikulum merdeka. Sehingga, baik dari sisi regulasi maupun substansi kita mendorong kepramukaan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. (mia)

Baca Juga :  Sekolah-Sekolah di Bade-Mappi , Sulit Terapkan Merdeka Belajar

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan berencana menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

”UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” jelasnya. Sukarela ini guna mendukung siswa untuk mengikuti mintanya. Bukan hanya karena terpaksa dan tak dirasakan manfaatnya. ”Dari perspektif sekolah wajib, tapi dari siswa sukarela. Ini sejalan dengan UU pramuka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miliki Nama Setiap Produknya, Butuh Peralatan untuk Produksi Skala Besar

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

”Pramuka itu sangat besar manfaatnya untuk pengembangan karakter, sejalan dengan desain kurikulum merdeka. Sehingga, baik dari sisi regulasi maupun substansi kita mendorong kepramukaan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. (mia)

Baca Juga :  SYL Ditangkap, Novel: Upaya Firli Bahuri Tutupi Perkara Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya