Pemkab Jayapura Masih Punya Utang Tanah Rp211 Miliar, Dibayar Bertahap

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menghadapi pekerjaan rumah dalam penyelesaian kewajiban pembayaran tanah yang telah digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan daerah. Dari total utang tanah sekitar Rp300 miliar, kini tersisa sekitar Rp211 miliar yang masih dalam proses pembayaran.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan persoalan utang tanah tersebut menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan pemerintah daerah sejak dirinya mulai menjabat.

“Begitu saya dilantik, ada Rp300 miliar utang tanah. Saat ini kami sedang melakukan pembayaran. Sekarang sisanya Rp211 miliar dan pembayarannya dilakukan secara bertahap,” ujar Yunus Wonda, baru baru ini.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut sekaligus. Kondisi keuangan daerah yang terbatas membuat pembayaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.

Baca Juga :  Bupati Biak Numfor Lantik Pengurus PW Jateng Periode 2025-2030

Ia menegaskan, penyelesaian utang tanah menjadi perhatian pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak terus menjadi beban pada masa mendatang. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menghadapi pekerjaan rumah dalam penyelesaian kewajiban pembayaran tanah yang telah digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan daerah. Dari total utang tanah sekitar Rp300 miliar, kini tersisa sekitar Rp211 miliar yang masih dalam proses pembayaran.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan persoalan utang tanah tersebut menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan pemerintah daerah sejak dirinya mulai menjabat.

“Begitu saya dilantik, ada Rp300 miliar utang tanah. Saat ini kami sedang melakukan pembayaran. Sekarang sisanya Rp211 miliar dan pembayarannya dilakukan secara bertahap,” ujar Yunus Wonda, baru baru ini.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut sekaligus. Kondisi keuangan daerah yang terbatas membuat pembayaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.

Baca Juga :  Akan Tetapkan Jadwal Waktu Membuang Sampah bagi Masyarakat

Ia menegaskan, penyelesaian utang tanah menjadi perhatian pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak terus menjadi beban pada masa mendatang. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya