SENTANI- Tanah adat bukan sekadar sebidang lahan. Bagi masyarakat adat, tanah merupakan warisan, identitas, sekaligus aset yang semestinya dijaga agar tetap bisa dinikmati oleh generasi berikutnya. Karena itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda mengingatkan masyarakat Kabupaten Jayapura, khususnya pemilik hak ulayat, agar tidak mudah menjual tanah adat hanya demi mendapatkan keuntungan sesaat.
“Tanah itu adalah aset berharga milik masyarakat. Jangan sampai tanah dijual habis, kemudian anak cucu kita nanti tidak memiliki ruang untuk hidup,” tegasnya, Selasa(8/9).
Menurut Yunus, tanah seharusnya tidak selalu dilihat sebagai sesuatu yang harus dijual ketika masyarakat membutuhkan uang. Justru, tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal jangka panjang yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Yunus mendorong masyarakat untuk mulai mengubah pola pikir dalam memanfaatkan tanah adat. Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah melalui kerja sama investasi dengan pemerintah maupun pihak swasta.
Model tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui sistem kontrak atau sewa jangka panjang. Misalnya, tanah digunakan untuk pembangunan hotel, rumah sakit, pusat perdagangan atau fasilitas lainnya dengan jangka waktu tertentu, seperti 20, 30 hingga 40 tahun.
Dengan pola seperti ini, masyarakat adat tetap memiliki asetnya, sementara tanah tersebut dapat menghasilkan pendapatan secara rutin melalui sistem sewa atau bagi hasil.
Yunus mencontohkan pola pemanfaatan tanah di Bali yang menurutnya dapat menjadi salah satu referensi. Tanah tidak harus selalu berpindah kepemilikan ketika digunakan untuk kegiatan usaha.
SENTANI- Tanah adat bukan sekadar sebidang lahan. Bagi masyarakat adat, tanah merupakan warisan, identitas, sekaligus aset yang semestinya dijaga agar tetap bisa dinikmati oleh generasi berikutnya. Karena itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda mengingatkan masyarakat Kabupaten Jayapura, khususnya pemilik hak ulayat, agar tidak mudah menjual tanah adat hanya demi mendapatkan keuntungan sesaat.
“Tanah itu adalah aset berharga milik masyarakat. Jangan sampai tanah dijual habis, kemudian anak cucu kita nanti tidak memiliki ruang untuk hidup,” tegasnya, Selasa(8/9).
Menurut Yunus, tanah seharusnya tidak selalu dilihat sebagai sesuatu yang harus dijual ketika masyarakat membutuhkan uang. Justru, tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal jangka panjang yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Yunus mendorong masyarakat untuk mulai mengubah pola pikir dalam memanfaatkan tanah adat. Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah melalui kerja sama investasi dengan pemerintah maupun pihak swasta.
Model tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui sistem kontrak atau sewa jangka panjang. Misalnya, tanah digunakan untuk pembangunan hotel, rumah sakit, pusat perdagangan atau fasilitas lainnya dengan jangka waktu tertentu, seperti 20, 30 hingga 40 tahun.
Dengan pola seperti ini, masyarakat adat tetap memiliki asetnya, sementara tanah tersebut dapat menghasilkan pendapatan secara rutin melalui sistem sewa atau bagi hasil.
Yunus mencontohkan pola pemanfaatan tanah di Bali yang menurutnya dapat menjadi salah satu referensi. Tanah tidak harus selalu berpindah kepemilikan ketika digunakan untuk kegiatan usaha.