Harus Ada Izin Dinsos dan Kepolisian, Ada Laporan Jelas sebagai Bentuk Transparansi

Dinas Sosial Menyikapi Maraknya Aksi Pengalangan Dana Sosial di Kota Jayapura

Menyusul terjadinya musibah gempa di NTT hingga musibah kebakaran di pemukiman warga Kelurahan Mandala, di setiap persimpangan jalan  lampu merah muncul banyak aksi pengalangan dana. Aksi serupa sering muncul, saat ada kejadian atau musibah. Bukan satu dua komunitas, tapi banyak komunitas yang terlibat aksi. Lantas seperti apa Dinas Sosial menyikap hal ini?

Laporan: Mustakim Ali

Kotak-kotak sumbangan di pinggir jalan kembali menjadi pemandangan yang cukup mudah ditemui di sejumlah ruas jalan di Kota Jayapura. Di balik kotak yang diangkat dan spanduk yang dibentangkan, tertulis nama korban bencana serta ajakan kepada pengguna jalan untuk memberikan bantuan.

Baca Juga :  Diduga Ada Unsur Kesengajaan

   Sekilas, pemandangan itu menggambarkan kuatnya solidaritas masyarakat. Musibah memang selalu mengetuk pintu kepedulian. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: siapa yang menggalang, untuk siapa dana dikumpulkan, dan ke mana uang itu akan disalurkan?

   Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos). Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengingatkan masyarakat maupun kelompok yang hendak melakukan penggalangan dana untuk korban bencana agar tidak menjalankan aktivitas tersebut secara sembarangan.

   Menurutnya, penggalangan dana atas nama korban bencana harus memiliki dasar yang jelas, legalitas serta izin dari pihak berwenang. “Kalau terkait penggalangan dana atas nama korban bencana, selama ada izin dan statusnya jelas, bisa dilakukan. Tetapi kalau tidak ada izin, tidak bisa dilakukan,” tegas Mathius kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/9).

Baca Juga :  Tidak Terawat Berbulan-bulan, Akan Segera Dibenahi

Dinas Sosial Menyikapi Maraknya Aksi Pengalangan Dana Sosial di Kota Jayapura

Menyusul terjadinya musibah gempa di NTT hingga musibah kebakaran di pemukiman warga Kelurahan Mandala, di setiap persimpangan jalan  lampu merah muncul banyak aksi pengalangan dana. Aksi serupa sering muncul, saat ada kejadian atau musibah. Bukan satu dua komunitas, tapi banyak komunitas yang terlibat aksi. Lantas seperti apa Dinas Sosial menyikap hal ini?

Laporan: Mustakim Ali

Kotak-kotak sumbangan di pinggir jalan kembali menjadi pemandangan yang cukup mudah ditemui di sejumlah ruas jalan di Kota Jayapura. Di balik kotak yang diangkat dan spanduk yang dibentangkan, tertulis nama korban bencana serta ajakan kepada pengguna jalan untuk memberikan bantuan.

Baca Juga :  Petugas Pengamanan di Dogiyai Diserang Warga

   Sekilas, pemandangan itu menggambarkan kuatnya solidaritas masyarakat. Musibah memang selalu mengetuk pintu kepedulian. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: siapa yang menggalang, untuk siapa dana dikumpulkan, dan ke mana uang itu akan disalurkan?

   Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos). Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengingatkan masyarakat maupun kelompok yang hendak melakukan penggalangan dana untuk korban bencana agar tidak menjalankan aktivitas tersebut secara sembarangan.

   Menurutnya, penggalangan dana atas nama korban bencana harus memiliki dasar yang jelas, legalitas serta izin dari pihak berwenang. “Kalau terkait penggalangan dana atas nama korban bencana, selama ada izin dan statusnya jelas, bisa dilakukan. Tetapi kalau tidak ada izin, tidak bisa dilakukan,” tegas Mathius kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/9).

Baca Juga :  Banyak Pengabdian di Bidang Lain, Siap Bantu Pemkot bila Diminta Pendapat

Berita Terbaru

Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Molotov

Identitas Penembak Bus Freeport Dikantongi

Persipura Bertolak ke Banjarmasin

Artikel Lainnya