Melihat pentingnya upaya pencegahan ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Jayapura yang belum lama terbentuk sebagai OPD baru di lingkup Pemkot Jayapura ini, mulai mengintensifkan upaya pencegahan dengan melalui kegiatan sosialisasi di tengah masyarakat. Termasuk yagn digelar di Gereja GKI Sion Dok VIII Distrik Jayapura Utara ini.
Seorang saksi bernama Mayo Kadiwaru, mengatakan kebakaran disebabkan oleh kompor yang meledak ketika korban sedang memasak. “Ketika saya masuk untuk minum ke dalam rumah korban, tiba tiba korban berteriak minta tolong. Tolong, tolong ada kebakaran,” ucap Mayo menirukan ucapan korban saat kebakaran terjadi.
Kapolsek Heram Iptu B.Y. Ick, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut yang mana pembakaran 2 unit kamar penginapan dilakukan oleh 3 pemuda berinisial NH (23), KW dan MJ (23) saat usai melakukan pesta miras di dalam kamar tersebut.
Sugeng mengatakan kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. IPW mengungkapkan bahwa sumber terpercaya di Kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Margareta V. Kirana mengatakan saat ini Damkar telah melakukan pendidikan kepada anak-anak usia dini, sehingga anak-anak bisa mengetahui apa tangung jawabnya sebagai masyarakat.
Tak lama armada Truk Water Canon milik Polres Biak Numfor dan dari BPBD ikut diturunkan. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.30 WIT atau satu jam lebih. Menurut keterangan saksi, kebakaran diawali diduga saat mendegar adanya bunyi ledakan kecil yang bersumber dari plafon rumah. Kemudian terjadi percikan api dan langsung menyebar.
"Kami terima laporan dari warga sekitar pukul 20.39 WIT. Setelah melakukan validasi, saya perintahkan kepada semua unit yg ada pada 4 pos untuk melakukan operasi (pemadaman.red)," ungkap Kabid Kepala Bidang (Kabid) Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Jayapura, Margareta V. Kirana.
Kepala Kepala Bidang (Kabid) Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Jayapura, Margareta V. Kirana mengungkapkan meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun akibat kebakaran yang melanda ruko kosong ini, menyebabkan kerugian sekira Rp 50 juta-Rp 100 juta.
Beruntung tidak lama berselang, bangunan yang terbuat dari kayu dan seng dengan luas kurang lebih 4x5 meter persegi itu berhasil dipadamkan kurang dari sejam. Api berhasil berhenti meluas hingga kerumah penduduk.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 saat sepasang kekasih yang bertengkar hingga wanita yang merupakan pelaku berinisial AM menyiram bensin dan membakar kekasihnya yang sedang terbaring di tempat tidur.