Mathius menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi niat baik masyarakat untuk membantu sesama. Sebaliknya, kepedulian dan solidaritas masyarakat merupakan kekuatan penting ketika bencana terjadi.
Yang menjadi persoalan adalah ketika semangat kemanusiaan tersebut tidak disertai kejelasan mengenai siapa pengelolanya dan bagaimana dana yang terkumpul akan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai nama korban bencana hanya menjadi alasan untuk mengisi kotak-kotak sumbangan di pinggir jalan.
Apalagi, masyarakat yang memberikan uang tentu melakukannya berdasarkan kepercayaan bahwa bantuan tersebut benar-benar akan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Karena itu, Dinsos meminta setiap kelompok atau organisasi yang ingin melakukan penggalangan dana terlebih dahulu mengurus izin.
Menurutnya, organisasi kerukunan/paguyuban, lembaga sosial maupun kelompok pemuda, misalnya, harus menyampaikan permohonan secara resmi kepada Dinsos apabila hendak melakukan penggalangan dana untuk korban bencana.
Identitas pihak yang mengajukan juga harus jelas. Persyaratannya antara lain KTP dan Kartu Keluarga, serta surat resmi atau dokumen yang diketahui oleh pimpinan organisasi. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan penggalangan dana dilakukan oleh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Harus jelas siapa yang mengajukan, organisasinya siapa dan untuk apa penggalangan dana itu dilakukan,” jelasnya.
Sebab, bagi Dinsos, izin bukan sekadar formalitas administratif. Ada tujuan yang lebih besar, yakni memastikan kegiatan penggalangan dana tidak berubah menjadi aktivitas ilegal dan tidak merugikan masyarakat maupun korban bencana yang namanya digunakan.
Waktu pelaksanaan pun tidak diberikan secara bebas. Penggalangan dana dibatasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak boleh dilakukan tanpa batas waktu di ruang-ruang publik.
Setelah kegiatan berakhir, penggalang dana juga memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil yang diperoleh. Pelaporan menjadi bagian penting dari prinsip transparansi. Sebab, masyarakat yang memberikan bantuan berhak mengetahui bahwa uang yang mereka berikan benar-benar dipertanggungjawabkan.
Dinsos bahkan mengingatkan adanya konsekuensi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Kalau tidak dilaporkan, nanti kita blokir manakala mengajukan permohonan lagi,” tegas Mathius.