Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk mengecek penyaluran bantuan sosial.
Ketua Komisi C DPRK Jayawijaya, Agus Logo, S.IP mengakui jika pihaknya telah berkoordinasi langsun
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jayapura meminta masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)-nya dinonaktifkan agar segera melapor ke RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan ulang. Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, menyampaikan bahwa secara keseluruhan kesiapan rumah singgah tersebut telah rampung. Baik dari sisi sarana, prasarana, maupun dukungan teknis operasional, semuanya telah
Program ini menyasar lanjut usia (lansia), wanita rawan sosial, serta orang dengan HIV (ODHIV), dalam kegiatan Fasilitasi Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial melalui Pemberdayaan Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat penanganan sementara bagi ODGJ yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga yang sebelumnya tidak aktif saat ini terus berjalan dan dilayani langsung oleh Dinas Sosial bersama se
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan khusus untuk memverifikasi ulang data warga yang terdampak penonaktifan tersebut.
Khusus Bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jayapura bertugas memastikan bantuan tersebut tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dalam pernyataannya, Bupati Jayapura menyebutkan bahwa pembinaan terhadap orang mabuk akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Rindam XVII/Cenderawasih, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pembinaan sosial masyar
Anggaran tersebut bersumber dari berbagai pos, mulai dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 3 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 1,2 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 3,6 miliar yang juga mencakup gaji pegawa