Proses legalitas atau izin penggalangan dana ternyata juga tidak berhenti di Dinsos. Setelah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di Dinsos, pemohon selanjutnya mengikuti mekanisme perizinan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh izin resmi pelaksanaan kegiatan.
  Artinya, seseorang atau kelompok tidak bisa begitu saja berdiri di pinggir jalan, membawa kotak sumbangan, kemudian mengatasnamakan korban bencana. Ada identitas yang harus dipertanggungjawabkan. Ada tujuan yang harus jelas. Dan ada laporan yang harus disampaikan setelah penggalangan selesai.
  Maraknya penggalangan dana di jalan sesungguhnya menunjukkan bahwa rasa kepedulian masyarakat Kota Jayapura masih kuat. Ketika ada warga tertimpa musibah, banyak tangan tergerak untuk membantu.
  Namun, kepedulian itu juga membutuhkan pengawasan. Sebab, di tengah niat tulus masyarakat membantu, selalu ada kemungkinan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.
  Dinsos  ingin memastikan agar nama korban bencana tidak digunakan sembarangan untuk menarik uang dari masyarakat. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang yang masuk ke dalam kotak sumbangan, tetapi juga kepercayaan publik.
Setiap rupiah yang diberikan pengguna jalan lahir dari keyakinan bahwa uang tersebut akan menjadi bantuan bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan. Kepercayaan itu tidak boleh disalahgunakan.
  Pesannya sederhana: peduli dan membantu korban bencana tentu merupakan perbuatan baik. Tetapi ketika membawa nama korban dan melakukan penggalangan dana di ruang publik, pastikan semuanya resmi, legal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  Jangan sampai musibah yang seharusnya menggerakkan solidaritas justru dimanfaatkan sebagai celah untuk kepentingan pihak tertentu. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q