Harus Ada Izin Dinsos dan Kepolisian, Ada Laporan Jelas sebagai Bentuk Transparansi

   Proses legalitas atau izin penggalangan dana ternyata juga tidak berhenti di Dinsos. Setelah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di Dinsos, pemohon selanjutnya mengikuti mekanisme perizinan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh izin resmi pelaksanaan kegiatan.

   Artinya, seseorang atau kelompok tidak bisa begitu saja berdiri di pinggir jalan, membawa kotak sumbangan, kemudian mengatasnamakan korban bencana. Ada identitas yang harus dipertanggungjawabkan. Ada tujuan yang harus jelas. Dan ada laporan yang harus disampaikan setelah penggalangan selesai.

   Maraknya penggalangan dana di jalan sesungguhnya menunjukkan bahwa rasa kepedulian masyarakat Kota Jayapura masih kuat. Ketika ada warga tertimpa musibah, banyak tangan tergerak untuk membantu.

Baca Juga :  Bicara Antikorupsi Lewat Layar, Tarian, dan Tawa

   Namun, kepedulian itu juga membutuhkan pengawasan. Sebab, di tengah niat tulus masyarakat membantu, selalu ada kemungkinan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.

   Dinsos   ingin memastikan agar nama korban bencana tidak digunakan sembarangan untuk menarik uang dari masyarakat. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang yang masuk ke dalam kotak sumbangan, tetapi juga kepercayaan publik.

Setiap rupiah yang diberikan pengguna jalan lahir dari keyakinan bahwa uang tersebut akan menjadi bantuan bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan. Kepercayaan itu tidak boleh disalahgunakan.

   Pesannya sederhana: peduli dan membantu korban bencana tentu merupakan perbuatan baik. Tetapi ketika membawa nama korban dan melakukan penggalangan dana di ruang publik, pastikan semuanya resmi, legal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Ada Penipuan Berkedok Bantuan Untuk Gereja, hingga Minimnya Guru Agama Buddha

   Jangan sampai musibah yang seharusnya menggerakkan solidaritas justru dimanfaatkan sebagai celah untuk kepentingan pihak tertentu. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

   Proses legalitas atau izin penggalangan dana ternyata juga tidak berhenti di Dinsos. Setelah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di Dinsos, pemohon selanjutnya mengikuti mekanisme perizinan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh izin resmi pelaksanaan kegiatan.

   Artinya, seseorang atau kelompok tidak bisa begitu saja berdiri di pinggir jalan, membawa kotak sumbangan, kemudian mengatasnamakan korban bencana. Ada identitas yang harus dipertanggungjawabkan. Ada tujuan yang harus jelas. Dan ada laporan yang harus disampaikan setelah penggalangan selesai.

   Maraknya penggalangan dana di jalan sesungguhnya menunjukkan bahwa rasa kepedulian masyarakat Kota Jayapura masih kuat. Ketika ada warga tertimpa musibah, banyak tangan tergerak untuk membantu.

Baca Juga :  Tok! NHPD untuk Anggaran Pilkada Tahun 2024

   Namun, kepedulian itu juga membutuhkan pengawasan. Sebab, di tengah niat tulus masyarakat membantu, selalu ada kemungkinan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.

   Dinsos   ingin memastikan agar nama korban bencana tidak digunakan sembarangan untuk menarik uang dari masyarakat. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang yang masuk ke dalam kotak sumbangan, tetapi juga kepercayaan publik.

Setiap rupiah yang diberikan pengguna jalan lahir dari keyakinan bahwa uang tersebut akan menjadi bantuan bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan. Kepercayaan itu tidak boleh disalahgunakan.

   Pesannya sederhana: peduli dan membantu korban bencana tentu merupakan perbuatan baik. Tetapi ketika membawa nama korban dan melakukan penggalangan dana di ruang publik, pastikan semuanya resmi, legal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Gedung D Kantor Bupati Jayapura Terbakar

   Jangan sampai musibah yang seharusnya menggerakkan solidaritas justru dimanfaatkan sebagai celah untuk kepentingan pihak tertentu. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya