Melalui kerja sama jangka panjang, pemilik tanah tetap memiliki hak atas asetnya, sementara investor mendapatkan kesempatan mengembangkan usaha. Masyarakat pun dapat memperoleh manfaat ekonomi dari tanah tersebut.
“Jangan berpikir kalau punya tanah berarti harus dijual. Tanah bisa dikerjasamakan dan menghasilkan pendapatan untuk keluarga,” pesannya.
Meski demikian, Yunus menyebut terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian, terutama ketika tanah digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah pribadi.
Menurut Yunus, persoalan tanah adat bukan hanya menyangkut kebutuhan hari ini, tetapi juga masa depan. Apa yang dijual sekarang tidak mudah untuk dikembalikan kepada generasi berikutnya. dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Melalui kerja sama jangka panjang, pemilik tanah tetap memiliki hak atas asetnya, sementara investor mendapatkan kesempatan mengembangkan usaha. Masyarakat pun dapat memperoleh manfaat ekonomi dari tanah tersebut.
“Jangan berpikir kalau punya tanah berarti harus dijual. Tanah bisa dikerjasamakan dan menghasilkan pendapatan untuk keluarga,” pesannya.
Meski demikian, Yunus menyebut terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian, terutama ketika tanah digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah pribadi.
Menurut Yunus, persoalan tanah adat bukan hanya menyangkut kebutuhan hari ini, tetapi juga masa depan. Apa yang dijual sekarang tidak mudah untuk dikembalikan kepada generasi berikutnya. dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q