Adapun perkara yang disidangkan salah satunya perkara perdata seperti permohonan pengangkatan anak, perubahan nama, permohonan perwalian, dispensasi nikah, penetapan ahli waris, asal usul anak permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU ini bernama Yakonias Patrik Arin. Yakonias sendiri mantan Ketua Tim Verifikasi dana Bansos tahun anggaran 2018. Sekaligus ketika itu dia menjabat sebagai Kasubag BKAD Kabupaten Keerom. Yakonias Patrik Arin menjelaskan proses pencairan dana Bansos, Kabupaten Kerom untuk Tahun Anggaran 2018 sepenuhnya tanggungjawab bupati.
Saifullah Anwar, SH, MH yang juga sebagai hakim di PN Wamena itu mengungkapkan aksi tersebut dilakukan serentak para hakim, tapi ada juga rekan-rekan yang langsung turun ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut.
  Putusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya pokok gugatan pengguat tidak termasuk dalam wewenang PTUN. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.  Â
"Majelis ingin menyampaikan rasa syukur yang mendalam, karena telah selesai menunaikan tugas konstitusionalnya, masa bakti 2019-2024," kata Bamsoet saat memimpin sidang paripurna.
 Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.
 Adapun kasus itu bermula pada 22 November 2023 lalu, Steven mengirimkan bibit babi hidup sebanyak 1.500 ekor menggunakan jasa pengiriman pengangkutan udara PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, ke Sorong. Kliennya telah membayar biaya pengiriman kepada Andi Raharto selaku Tergugat III.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.
Diakuinya, saat ini masing- masing Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura sudah mulai melakukan pembahasan, terkait program kegiatan yang dijalankan dengan sisa waktu yang semakin mepet di tahun 2024 ini. Jika memang tidak bisa dikerjakan atau dilanjutkan sampai selesai dalam pembahasan APBD P 2024, ia akan tentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan,SH, mengungkapkan, kedua ASN yang akan disidang kode etik tersehut berinisial SE dan JW.