Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saks
Masing-masing ke-empat terdakwa yang divonis adalah Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) divonis 3,8 tahun penjara, terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) divonis majelis hakim 2 tahun kuru
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 itu dihadiri seluruh Wakil Ketua DPR. Mereka yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika
Yunus Wonda sendiri namanya kerap disebut oleh beberapa saksi dalam persidangan. Ia merupakan Ketua Harian PB PON XX Papua saat itu sedangkan Kenius menjabat sebagai Ketua KONI Papua. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus,
Adapun personel yang disidangkan meliputi Ipda SL, Bripda BE, Bripda LW, serta satu personel lain yang tidak hadir karena desersi. Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam ke
Dalam sidang tersebut, Robby Kepas Awi, yang merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, berhasil meraih gelar Doktor dengan disertasinya yang berjudul "Pluralisme Sistem Pemerintahan di Kampung Naf
Mewakili Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Reky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, Roy Letlora, Junadi ET, S.Hut, SH, MH, M.Si selaku PH dari terdakwa Vera Parinussa mengungkapkan penundaan tersebut dikarenakan beberap
Tersangka yang diketahui sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) ini, terlibat dalam sejumlah tindak pidana berat, termasuk pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Atas perbuatannya Ia dijerat dengan Pasa
Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun menantang Kejaksaan Tinggi Papua segera mengumumkan nama baru dalam kasus dugaan korupsi dana PON.