Sementara itu di tempat yang sama Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Pasalnya tindakan para terdakwa hanya pelanggaran administrasi. Karena itu, seharusnya persoalan itu hanya diselesaikan di tingkat Bawaslu. Selain itu, perbuatan terdakwa tersebut sudah diberikan sanksi dengan melakukan pemungutan suara ulang.
“TPS 30 inikan sudah PSU, dan dari hasil PSU semuanya baik, tidak bermasalah, sehingga semestinya persoalan ini tidak mesti diadili di PN,” tandasnya.
Ia pun mengharapkan Majelis Hakim dapat melihat secara jeli, pokok persoalan dari perkara tersebut. “Karena tindakan klien kami ini sudah selesai, dengan adanya PSU,” kata Albar.
Pada sidang itu di hadapan para terdakwa, Hakim Zaka Talapaty, mengaku kecewa dengan tindakan mereka, pasalnya atas tindakan para terdakwa ini pesta demokrasi kali ini menjadi terhambat.
“Untungnya tindakan kalian ini tidak menyebabkan persoalan besar, seperti terjadi pembakaran dimana mana, saya harap persoalan ini menjadi catatan buat kalian,” pesan Zaka.
Adapun perkara tersebut dipantau langsung oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay. Methodius menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim, karena dinilai koopratif memimpin sidang. “Kami akan pantau terus persidangan ini sampai pada tahapan putusan,” ujarnya.
Diketaui Sidang akan dilanjutkan Kamis (4/3) besok dengan agenda pembacaan Tuntutan JPU. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos